Home » Bekasi » NasDem Diduga Gelembungkan Suara, PKS Bekasi Tempuh Jalur Hukum

NasDem Diduga Gelembungkan Suara, PKS Bekasi Tempuh Jalur Hukum

BEKASI – Atas adanya dugaan kecurangan yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Nasdem dalam proses penggelembungan penghitungan suara di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dianggap telah merugikan beberapa pihak. Salah satunya, pihak yang paling dirugikan adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Seyogyanya, jika tidak adanya kecurangan yang diduga dilakukan caleg dari partai nasdem tersebut, secara teori penghitungan hasil suara DPR RI di dapil Jabar 7, dipastikan PKS meraih 3 kursi.
Demikian dikatakan Ketua Umum DPD PKS Bekasi, Muhamad Nuh kepada awak media.

“Dengan ini kami DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bekasi menyampaikan beberapa informasi terbaru terkait dugaan Penggelembungan Suara Partai Nasdem untuk DPR-RI di Keluarahan Jatimulya Kecamatan tambun Selatan Kabupaten Bekasi,” ujar Muhamad Nuh.

Adapun terkait dugaan penggelembungan yang terjadi di Jatimulya, DPD PKS Kabupaten Bekasi menyampaikan beberapa temuan yang dituangkan dalam press rilisnya sebagai berikut. Bahwa telah terjadi dugaan Penggelembungan Suara DPR-RI untuk Partai Nasdem di Kelurahan Jatimulya Tambun Selatan sebesar 6.096 suara.

Penggelembungan suara tersebut terjadi pada proses Rekapitulasi Suara dari Model C1-DPR ke Model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya. Bahwa terkait hal tersebut, Saksi PKS bermandat telah mengajukan keberatan agar dilakukan pencocokan atau Penghitungan Suara Ulang sesuai dengan Model C1-DPR namun tidak diindahkan oleh PPK Tambun Selatan dan KPUD Kabupaten Bekasi.

Bahwa PKS Kabupaten Bekasi mengadukan dugaan penggelembungan suara tersebut di atas kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengn Nomor Register 015/PEN/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 Tanggal 13 Mei 2019.

Bahwa setelah melalui proses persidangan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan putusan Nomor 08/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 Tanggal 15 Mei 2019, yang intinya memutuskan :

Menyatakan KPU Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran admininstratif pemilu; memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Bekasi.

Bahwa PKS Kabupaten Bekasi menilai Keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat dilakukan upaya Banding / Koreksi kepada Bawaslu Republik Indonesia. Maka pada tanggal 17 Mei 2019 PKS Kabupaten Bekasi mengajukan Permintaan Koreksi kepada Bawaslu Republik Indonesia dengan Nomor register 25/K/ADM/Pemilu/V/2019.

Bahwa Majelis Pemeriksa (Bawaslu RI) berdasarkan dokumen-dokumen permintaan koreksi berkesimpulan bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 08/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 Tanggal 15 Mei 2019 terdapat kesalahan penerapan hukum.

Bahwa Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor : 25/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019, Tanggal 12 Juni 2019 yang pada intinya menyatakan :

Menyatakan menerima Permintaan Koreksi Pelapor;
Mengoreksi Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 08/PL/PROV/13.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019;

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi untuk mencocokkan perolehan suara Partai Nasional Demokrat dalam Formulir Model C1-DPR seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kelurahan Jatimulya dengan Formulir Model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya dan Formulir Model DA1-DPR Kecamatan Tambun Selatan.

Menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI tersebut, DPD PKS Kabupaten Bekasi telah berkirim surat kepada KPU Kabupaten Bekasi tanggal 15 Juni 2019 (hari ini) agar KPU Kabupaten Bekasi dapat segera melaksanakan Putusan Bawaslu RI dengan penuh itikad baik, taat hukum dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Bahwa PKS Kabupaten Bekasi dapat mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya, baik administratif maupun pidana kepada pihak-pihak yang dengan sengaja tidak mengindahkan Putusan Bawaslu RI tersebut di atas. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*