KARAWANG – Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Marga Raharja, Desa Ciptamarga, Kacamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, telah dicabut ijin usahanya oleh pihak kecamatan setempat.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi dilakukan pihak Trantib Kecamatan Jayakerta, yang langsung dipimpin Kepala Seksi Trantib, Dadang Ruhyan ke Desa Ciptamarga, pada tanggal 10 Juni 2019 lalu, didapatkan fakta-fakta dilapangan ternyata tidak sesuai dengan berkas atau surat ijin yang dikeluarkan pemerintah kecamatan setempat.
Dalam pengajuan ijin usaha itu, tertulis jika Bumdes Marga Raharja sebagai penyalur dan pengecer gas elpiji 3 kilogram. Atas temuan tersebut, Dadang Ruhyan, selaku penanggung jawab dalam penegakan perda. Sehingga pihaknya berkewajiban untuk mencabut ijin usaha milik desa yang dipimpin H. Mamun, SE.
Pencabutan yang dilakukan pihak kecamatan itu, berdasarkan laporan warga setempat yang merasa keberatan adanya dugaan kebohongan publik, yang dilakukan Bumdes Marga Raharja.
Panji salah seorang warga Desa Ciptamarga, kepada Jabar Publisher Jumat (14/6) mengaku sangat menyayangkan telah terjadi pencabutan ijin usaha Bumdes diwilayahnya. Karena, lanjut Panji, dengan dicabutnya ijin usaha tersebut secara otimatis akan berdampak terhadap urusan penyertaan modal yang sudah dikeluarkan pihak pemerintah desa kepada bumdes.
“Setelah ada pencabutan ijin usaha ini, selanjutnya bagaimana dengan nasib anggaran modal milik bumdes, hasil dari penyertaan modal yang dikeluarkan pemerintah desa, di tahun anggaran 2018,” ujar Panji.
Adapun, lanjut Panji, nilai anggaran penyertaan modal yang diterima bumdes sebesar Rp 128 juta. Sehingga, pasca pencabutan ijin usaha tersebut, modal yang sekian banyak itu menjadi pertanyaan banyak pihak. “Karena ini menyangkut adanya dugaan kerugian negara, kami sebagai warga setempat akan terus memonitor perkembangan terkait keuangan bumdes yang nilainya besar itu, kemana perginya,” tegas panji.
Tak hanya itu, Panji bersama warga Ciptamarga lainnya, bakal melakukan langkah hukum terkait proses terbitnya surat ijin usaha yang dikeluarkan pihak kecamatan. “Terkait urusan ini, kami juga tidak akan tinggal diam. Akan kami telusuri ihwal adanya penerbitan surat ijin usaha bumdes di desa kami. Tetapi, sekarang bumdes tersebut harus dicabut ijin usahanya, ” pungkasnya. (zen)