Home » Karawang » Gebang Karawang » Terendus! Praktek Joki Pada Pengangkatan Perangkat Desa Sabajaya

Terendus! Praktek Joki Pada Pengangkatan Perangkat Desa Sabajaya

KARAWANG – Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, mekanismenya tidak ditempuh terlebih dahulu oleh Kepala Desa Sabajaya yang akhirnya memunculkan “Per-JOKI-an”. Pelanggaran yang dimaksud yakni persyaratan melebihi batas usia max 42 tahun dan menggunakan Ijasah orang lain.

Praktek perjokian yang terjadi di desa tersebut, jelas-jelas telah mencedrai apa yang diamanatkan oleh Perda no 13 Tahun 2014 atau Perda no 4 tahun 2019 tentang Desa Paragraf 3 pasal 60 hurup a. “Kepala Desa harus melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Prangkat Desa” pada saat akan mengangkat prangkat Desa yang baru, amanat Perda lama maupun Perda Baru sangatlah jelas, akan tetapi peraturan tersebut diabaikan oleh Kepala Desa Sabajaya Kec. Tirtajaya, Andri Marnan. Demikian disampaikan Endang, Ketua Penasehat PAC PP Kecamatan Tirtajaya, kepada Jabar Publisher, Selasa (11/06).

“Penduduk di Desa Sabajaya berjumlah kurang lebih mencapai 6.000 jiwa, kalau Kepala Desa Sabajaya menempuh mekanisme pengangkatan Prangkat Desa melalui penjaringan atau seleksi calon, tidak mungkin Validasinya ada yang melebihi batas usia max 42 tahun dan meminjam Ijasah orang lain untuk memenuhi persyaratan. Masa dari jumlah penduduk yang banyak itu tidak ada Masyarakat yang memenuhi persyaratan usia max 42 tahun dan yang berpendidikan lulusan SLTA/Sederajat,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah perangkat yang tercatat dalam struktur Pemerintahan Desa Sabajaya berjumlah 12 orang. Dari jumlah tersebut di duga ada 4 orang pada saat Validasi Prangkat Desa ada yang lebih usia dari batas max 42 tahun dan ada juga yang menggunakan Ijasah orang lain, yaitu 1 orang di Kepala Urusan dan 3 orang di Kepala Dusun.

“Ke 4 orang tersebut bisa di kenakan dua pasal dalam KUHP yaitu Pasal pemalsuan Dokumen dan Pasal Penggelapan Uang Negara, karena ke 4 orang Joki tersebut sudah menerima honor selama 3 bulan Januari, Februari dan Maret 2019. Honor tersebut di terima oleh ke 4 orang Joki pada hari Jumat 31 Mei 2019,” pungkasnya. (zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*