Home » Cirebon » KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal WNA di NTB, Bagaimana Di Cirebon?!

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Izin Tinggal WNA di NTB, Bagaimana Di Cirebon?!

LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka KUR (Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat) sebagai tersangka suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat.

KUR ditetapkan tersangka bersama YRI (Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram) dan LIL (Direkur PT. WB dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok).

Penetapan tersangka berkaitan dengan pengembangan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di NTB, Senin 27 Mei 2019. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Mereka kemudian dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan awal.

KUR & YRI diduga meminta uang suap kepada LIL sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus dua WNA berinisial BGW dan MK yang melakukan pelanggaran izin tinggal. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa sebagai turis biasa, namun diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Menyikapi fenomena di Kab Cirebon juga kini tengah ‘diserbu’ tenaga kerja asing seperti di PT. Jaya Blokmil Indonesia (JBI) dan PT. New Hope di Kec Gebang. Pihak imigrasi Cirebon belum memberikan keterangan resmi saat redaksi mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kantor Imigrasi Cirebon terkait kelengkapan dokumen para WNA yang bekerja dibperusahaan-perusahaan yang ada di Cirebon. Diketahui, beberapa bulan lalu Imigrasi Cirebon juga sempat mengamankan sejumlah TKA dalam razia WNA. (tim/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*