CIREBON – Satpol PP Kab Cirebon berjanji akan menindaklanjuti soal adanya hotel/wisma Pondok Daun yang tidak berizin alias bodong di Kec Ciledug, Kab Cirebon.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakperunda) Iwan Suroso melalui Yusuf saat dikonfirmasi JP di kantornya, belum lama ini.
“Informasi soal Wisma Pondok Daun yang kabarnya bodong ini sudah sampai ke Pak Kabid. Jadi tidak cukup hanya mengandalkan IMB saja, tapi harus diurus juga izin kegiatannya,” ungkap dia.
Dijelaskan, sekecil apapun laporan dari masyarakat, apalagi info dari media yang masuk ke Satpol PP pasti akan diindaklanjuti. “Sekarang ini kan masih bulan puasa, selain itu masih masa transisi kepemimpinan (pergantian Bupati Cirebon),” katanya.
Yusuf menjelaskan, pihaknya kerap kali melakukan kegiatan monitoring secara door to door termasuk di kawasan Timur Cirebon. Namun kata dia, tidak semua temuan di follow up langsung, mengingat terbatasnya anggaran. “Jadi bukan berarti kita tebang pilih, tapi kita utamakan yang lebih emergency dulu, selain itu karena keterbatasan anggaran juga,” tandasnya sambil menyebutkan bahwa Wisma Sasarengan yang berada di Desa Jatiseeng, Kec Ciledug, juga akan diperiksa kelengkapan izinnya.
Diberitakan sebelumnya, hotel alias Penginapan Wisma Pondok Daun di Desa Ciledug Wetan, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, yang sudah lama beroperasi, diduga belum mengantoni surat izin usaha perdagangan (SIUP) juga belum melengkapi sejumlah legalitas lainnya alias ‘bodong’. Diketahui, penginapan tersebut sudah beroperasi lebih dari 5 tahun. Namun hingga kini belum pernah dilakukan upaya penertiban oleh Pemda setempat khususnya oleh Satpol PP Kab Cirebon.
Saat dikonfiramsi “JP” Rabu (8/5/2019), pemilik Hotel, Jeni Saputra mengatakan, terkait masalah perizinan yang sudah ada hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. “Sudah ada (IMB), tapi untuk izin SIUP baru proses. Soalnya kalau IMB kan tidak harus diperpanjang lagi, masa berlakunya selamanya,” kata dia.
Jeni menjelaskan, usaha penginapan ini akan Ia serahkan kepada anaknya. “Nanti yang mengelola anak saya. Soalnya saya sudah tua, kemarin saya ke Kantor BPPT (Perizinan Satu Pintu) untuk konsul mengenai persyaratan izin SIUP seperti apa,” aku Jeni meyakinkan wartawan.
Sedangkan ditanya mengenai prosedur untuk tamu hotel yang hendak check in, Ia mengaku tidak memberlakukan aturan yang terlalu ketat, apa lagi sampai menanyakan buku nikah atau dokumen penting lain.
“Kalau ada pengunjung yang mau menginap, intinya punya KTP. Dan saya juga tidak begitu ketat menanyakan buku nikah. Masa setiap ada yang mau meninap saya selalu tanya buku nikah. Intinya yang penting punya KTP lah,” terang Jeni.
Sebagai tambahan informasi, Hotel Pondok Daun menurut penuturan sejumlah sumber JP sering kali dijadikan tempat muda mudi yang bukan pasangan sah untuk check in. “Mayoritas tamu adalah pendatang dari luar Ciledug. Ya yang namanya ke hotel apa lagi cuma satu-satunya di sini, pasti lah buat begituan mas. Disini enak tidak pernah kena razia,” ujar sumber JP yang sudah check in beberapa kali di Wisma Pondok Daun.
Sementara terkait perizinan, untuk menjalankan atau mengoperasionalkan sebuah Hotel, pemilik wajib mengurus beberapa perizinan untuk menghindari adanya sweeping atau penertiban juga denda oleh pemerintah daerah setempat. Jadi tak cukup hanya dengan mengantongi IMB saja seperti yang digaungkan pemilik Hotel Pondok Daun. (adi/crd/jay)