JATENG – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut dilakukan usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka. Marzuqi merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi kepada hakim tunggal Praperadilan di PN Semarang, Lasito, terkait dengan putusan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.
“AM (Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara periode 2017–2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Kepada awak media, Marzuqi mengaku pasrah setelah ditahan KPK. Dia resmi mengenakan rompi oranye setelah keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 15.10 WIB.
Murzaqi mengibaratkan dirinya seperti Nabi Yusuf. Menurutnya, orang suci seperti Nabi Yusuf hidupnya pun pernah menjadi seorang tahanan. “Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja (pernah) di hukum. Terima kasih,” jelas Murzaqi.
Dalam perkara ini, Marzuqi diduga memberikan total sebesar Rp700 juta dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara dengan Rp200 juta kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan.
Atas perbuatannya, Ahmad Marzuki disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (jp/red)