Home » Cirebon » Terbongkar! Sudah Beroperasi 5 Tahun, Hotel Pondok Daun Ciledug Belum Kantongi Izin

Terbongkar! Sudah Beroperasi 5 Tahun, Hotel Pondok Daun Ciledug Belum Kantongi Izin

CIREBON – Hotel alias Penginapan Wisma Pondok Daun di Desa Ciledug Wetan, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, yang sudah lama beroperasi, diduga belum mengantoni surat izin usaha perdagangan (SIUP) juga belum melengkapi sejumlah legalitas lainnya alias ‘bodong’. Diketahui, penginapan tersebut sudah beroperasi lebih dari 5 tahun. Namun hingga kini belum pernah dilakukan upaya penertiban oleh Pemda setempat khususnya oleh Satpol PP Kab Cirebon.

PONDOK DAUN – Hotel/Wisma Pondok Daun luput dari pantauan pemerintah padahal seharusnya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak.

Saat dikonfiramsi “JP” Rabu (8/5/2019), pemilik Hotel, Jeni Saputra mengatakan, terkait masalah perizinan yang sudah ada hanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. “Sudah ada (IMB), tapi untuk izin SIUP baru proses. Soalnya kalau IMB kan tidak harus diperpanjang lagi, masa berlakunya selamanya,” kata dia.

Jeni menjelaskan, usaha penginapan ini akan Ia serahkan kepada anaknya. “Nanti yang mengelola anak saya. Soalnya saya sudah tua, kemarin saya ke Kantor BPPT (Perizinan Satu Pintu) untuk konsul mengenai persyaratan izin SIUP seperti apa,” aku Jeni meyakinkan wartawan.

Sedangkan ditanya mengenai prosedur untuk tamu hotel yang hendak check in, Ia mengaku tidak memberlakukan aturan yang terlalu ketat, apa lagi sampai menanyakan buku nikah atau dokumen penting lain.

“Kalau ada pengunjung yang mau menginap, intinya punya KTP. Dan saya juga tidak begitu ketat menanyakan buku nikah. Masa setiap ada yang mau meninap saya selalu tanya buku nikah. Intinya yang penting punya KTP lah,” terang Jeni.

Sebagai tambahan informasi, Hotel Pondok Daun menurut penuturan sejumlah sumber JP sering kali dijadikan tempat muda mudi yang bukan pasangan sah untuk check in. “Mayoritas tamu adalah pendatang dari luar Ciledug. Ya yang namanya ke hotel apa lagi cuma satu-satunya di sini, pasti lah buat begituan mas. Disini enak tidak pernah kena razia,” ujar sumber JP yang sudah check in beberapa kali di Wisma Pondok Daun.

Sementara terkait perizinan, untuk menjalankan atau mengoperasionalkan sebuah Hotel, pemilik wajib mengurus beberapa perizinan untuk menghindari adanya sweeping atau penertiban juga denda oleh pemerintah daerah setempat. Jadi tak cukup hanya dengan mengantongi IMB saja seperti yang digaungkan pemilik Hotel Pondok Daun.

Berikut syarat-syarat yang harus diurus dalam pendirian sebuah hotel:

Akta Pendirian Perusahaan oleh Departmen Kehakiman, Surat Keterangan Domisili Perusahaan oleh Kecamatan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Dirjen Pajak.

Selanjutnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) oleh Departmen Perdagangan, TDP oleh Departmen Perdagangan, SITU (Izin Gangguan/HO) oleh Pemda, No Pokok Pajak Daerah oleh Dispenda, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) oleh Pemda, SIPPT oleh Pemprov, Rekomendasi PLN oleh PLN,
Pemakaian Motor Disel oleh Dept Pertambangan, Izin Usaha Kelistrikan oleh Dept Pertambangan.

Selanjutnya, Izin membangun Prasarana Jalan & tata air oleh Dinas PUPR, Izin Pengolahan Limbah oleh Dinas LH, Rekomendasi Dinas Kebakaran oleh Dinas Kebakaran, dan Surat Laik Sehat oleh Dinas Kesehatan. (crd/eko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*