Home » Bandung » Sunjaya Buka-bukaan ke Wartawan JP: Saya Menyesal Jadi Bupati

Sunjaya Buka-bukaan ke Wartawan JP: Saya Menyesal Jadi Bupati

BANDUNG – Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengaku menyesal dan tak akan lagi terjun ke dunia politik. Hal itu disampaikannya saat pembacaan Pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu (8/5/19). Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa dirinya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Oktober 2018 lalu. Ia pun mempertegas kembali peenyataan juga alasannya kepada wartawan JP usai sidang.

SEPI – Sidang terakhir menjelang vonis Bupati Cirebon, tampak sepi, Rabu (8/5/2019).

“Saya merasa menyesali menjadi Bupati Kabupaten Cirebon, sebenernya istri saya tidak menginginkan saya mencalonkan sebagai bupati lagi, cukup satu kali. Cuman kebetulan tim sukses dan masyarakat masih menginginkan saya maju, sehingga itulah saya maju tentunya atas keinginan masyarakat yang menginginkan saya untuk maju kembali karena kedekatan saya dengan masyarakat,” aku Sunjaya buka-bukaan kepada wartawan JP (Jabar Publisher) Suryadi, di Bandung.

Dirinya merasa bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah keterpaksaan karena suatu kondisional. Bahkan dirinya menilai apa yang dialami juga dirasakan oleh kepala daerah lain di Indonesia.

“Yah, hampir semua kepala daerah menemui kendala yang sama, merasakan hal ini bukan hanya kabupaten Cirebon. Hampir seluruh di indonesia ini sama, karena apa? Memang di dalam APBD kabupaten kota tidak dianggarkan uang untuk koordinasi, uang untuk keamanan tidak ada. Jadi mau tidak mau ya ada uang uang yang lain yang tentunya diterima, ya ini kondisional,” ungkapnya.

“Saya merasa menyesali, dan saya menyesal menjadi bupati, karena dengan menjadi bupati tentunya saya akhirnya menjadi korban seperti sekarang ini (masuk bui – red),” lirihnya.

Maka saya, lanjut Sunjaya, dalam pledoi saya tidak mau menjadi bupati lagi, tidak mau jadi walikota maupun politik lainnya.

Namun di akhir wawancara, dirinya berpesan kepada bupati Kabupaten Cirebon penerusnya, agar lebih baik darinya.

“Mudah mudahan lebih baik, yang pengalaman saya jangan sampai terulang kembali, itu saja,” tandasnya.

Ia juga blak-blakan menceritakan kegalauannya selama didalam jeruji besi. “Saya ingin tenang mengurus anak anak dan istri dalam mempersiapkan kehidupan baru untuk mengurusi pondok pesantren untuk bekal akhirat nanti. Anak anak saya masih kecil-kecil dan masih membutuhkan biaya dan perhatian saya sebagai bapaknya, hal ini yang menjadi beban pikiran saya selama di dalam penjara,” tuturnya.

Dalam sidang tuntutan dua minggu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ‘Barsama-sama melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan pertama.

Dan dituntut dengan hukuman selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan. (cuy/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*