Home » Cirebon » Ingat! Bupati Sunjaya Bakal Divonis Pada 17 Ramadhan

Ingat! Bupati Sunjaya Bakal Divonis Pada 17 Ramadhan

BANDUNG – Terdakwa kasus korupsi yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Bupati Cirebon Non Aktif Sunjaya Purwadisastra, rencananya akan divonis Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 22 Mei 2019 mendatang atau pada hari ke 17 Ramadhan tahun ini. Adapun 1 Ramadhan diprediksi jatuh pada tanggal 6 Juni 2019.

Hal ini seperti disampaikan Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut dalam sidang agenda tuntutan belum lama ini. “Sidang selanjutnya dengan agenda pledoi digelar pada 8 Mei, sedangkan sidang putusan pada 22 Mei,” ujar hakim.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sunjaya dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Hal itu tertuang dalam tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang dibacakan oleh Iskandar Marwanto, Mochamad Wiraksajaya, dan Tri Anggoro Mukti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (24/4/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunjaya Purwadisastra berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” ungkap JPU.

Sunjaya juga diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*