Home » Cirebon » Vital Banget! Tapi Perda RDTR Kab Cirebon Masih Sebatas Kajian

Vital Banget! Tapi Perda RDTR Kab Cirebon Masih Sebatas Kajian

CIREBON – Sampai saat ini Kabupaten Cirebon, sama sekali belum mempunyai Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sulitnya proses dan mahalnya biaya pembuatan Perda, diduga menjadi kendala belum adanya Perda tersebut. Alhasil, sampai saat ini hanya sebatas kajian saja.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat mengatakan, tahun ini kembali akan digarap kajian dan materi tekhnis RDTR yang meliputi Kecamatan Ciledug, Losari, RDTR KSK sumber energi Kecamatan Kanci serta RDTR KSK pariwisata terpadu di Kecamatan Cikalahang.

“Konsultannya sudah ada untuk menggarap kajian tekhnis RDTR. Biaya jasa konsultan per kawasan atau per kecamatan saja sekitar enam ratus jutaan. Biaya cukup tinggi dan diambil dari anggaran APBD Kabupaten Cirebon, kata Uus kepada JP lewat sambungan telepon selulernya, Selasa (30/4/2019)

Uus menjelaskan, Perda RDTR sangat penting karena untuk menentukan sebuah kawasan. Tentunya, setiap kajian RDTR disetiap kawasan, pasti Perda RTRW nya sudah selesai. Saat ini akunya, seluruh kecamatan di Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda RTRW. Namun untuk proses keluar Perda RDTR kemungkinan memerlukan waktu yang cukup lama.

“Proses pembuatan Perda RDTR sangat panjang dan rumit. Wajar saja, karena pihak pihak terkait tidak sembarangan mengeluarkan persetujuan. Harus ada persetujuan gubernur, lalu harus ada KLHS, BIG dan konsultasi publik. Setelah itu, naik ke Kementrian ATT. Setelah semua beres, baru dibahas di DPRD Kabupaten,” jelas Uus.

Tahun lalu saja lanjutnya, Pemkab sudah melakukan kajian tekhnis RDTR untuk
Kecamatan Sumber, Arjawinangun Lemahabang, Palimanan, Gunung Jati dan Kecamatan Plumbon. Tapi sampai saat ini masih menunggu kelengkapan KLHS dan sudah dikonsultasikan kepada provinsi dan menunggu validasi Gubernur.

“Kajiannya cukup lama. Yang tahun kemarin masih ada di provinsi. Masih menungu validasi gubernur. Kami juga masih menunggu persetujuan peta dari BIG. Jadi semuanya masih proses dan kami menunggu hasilnya untuk dibahas dewan,” ucapnya.

Uus menambahkan, di jawa barat saja baru Kabupaten Cirebon, Bogor dan Kabupaten Sumedang yang Perda RTRWnya sudah selesai di revisi. Artinya, kabupaten lainnya juga belum satupun yang mempunya Perda RDTR. Hanya Kota Bandung saja yang saat ini posisinya aman karena sudah memiliki Perda RDTR.

“Kabupaten Cirebon termasuk cepat. Kita sudah merevisi Perda RTRW. Daerah lainnya bagaimana mau mengajukan Perda RDTR, karena Perda RTRW mereka saja belum selesai di revisi. Ini sangat penting karena kedepannya menyangkut iklim investasi,” tukas Uus. (Man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*