Home » Bekasi » Camat Babelan dan Kades Diduga Terlibat Dalam Kasus PT SBN

Camat Babelan dan Kades Diduga Terlibat Dalam Kasus PT SBN

Bekasi Jabarpublisher.com – Terindikasi adanya keterlibatan oknum Kecamatan hingga oknum Desa di wilayah Kecamatan Babelan  Kabupaten Bekasi, terhadap perkara yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya atas perkara dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian uang.

Dari perkara tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menahan salah satu tersangka dari PT Sera Bangun Nusantara (SBN), yang diketahui sebagai pengembang perumahan Firdaus Garden City bernama Hany Handayani pada tanggal 29 Maret 2019.

Hany Handayani yang diketahui sebagai Direktur Utama dari PT SBN, pengembang perumahan Garden City yang terletak di Desa Buni Bakti Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Diketahui banyak menuai permasalahan, dari proses pembelian lahan hingga proses pembangunan yang belum memiliki dokumen perizinan.

Namun pihak dari Kecamatan Babelan mengatakan kalau pembangunan perumahan Firdaus, sudah diberikan Rekom yang dikeluarkan oleh Camat Babelan Deni Mulyadi.

“Kami sudah memberikan rekom ke pihak pengembang, atas dasar surat permohonan yang diajukan oleh pengembang PT SBN, namun rekom tersebut bukan merupakan suatu dokumen perizinan yang dijadikan acuan,”Ujar Camat Babelan Deni Mulyadi kepada jabarpublisher.com ketika dihubungi Kamis (25/4/2019)

Dalam perkara yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya dikatakan Deni, bahwa itu tidak ada keterkaitannya sama kami pihak Pemerintahan.

“Itu urusan bu Hany dan penegak hukum, tidak ada urusannya sama saya,”kata Camat Deni.

Namun ketika diminta untuk menunjukan dan meminta salinan dokumen rekom yang telah dikeluarkan oleh Camat, dirinya enggan memberikan dokumen tersebut dengan alasan takut jadi ramai.

“Kalo nunjukin ngeliat doang gak papa, tapi kalo dibawa untuk di copy atau difoto, jangan. Saya gak kasih,”Kata Deni Camat Babelan ketika dihubungi.

Deni pun menjelaskan, tidak ada permasalahan dalam rekom tersebut. Rekom itu isinya hanya anjuran dan arahan, sebelum melakukan pembangunan harus menyelesaikan semua terkait dokumen perizinan, hanya itu.

Kepala Desa (Kades) Buni Bakti Kecamatan Babelan, Sidi Sumardi ketika dikonfirmasi adanya indikasi keterlibatan dalam perkara yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya, dirinya mengatakan tidak ada keterlibatan dalam kasus tersebut.

“itu urusan pengembang sama Kontraktor dan Pemilik lahan, urusan pekerjaan dan pembayaran lahan yang belum di bayar,”kata Sidi Sumardi keyika dihungi Rabu (24/4/2019)

Kepala Desa Sidi Sumardi pun mengatakan, tidak perlu lagi harus dibesar-besar lagi permasalahan ini. Semua sedang dalam proses penyelesaian dan mediasi.

“Ngapain sih harus di besar-besarkan lagi, kan ini sudah ditangani pihak kepolisian dan sedang dalam proses mediasi, kok mau diramein lagi,”Kata Sidi Kepala Desa Buni Bakti.

Namun ketika ditanya terkait rekomendasi apa yang telah dikeluarkan oleh Kantor Desa Buni Bakti, Sidi menjelaskan belum pernah mengeluarkan rekom ataupun dokumen perizinan perumahan Firdaus. (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*