BANDUNG – Terdakwa mantan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadisastra menangis dan mengakui salah dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Unum dalam sidang lanjutan pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Rabu (10/4/19).
Di ruang sidang, terdakwa Sunjaya sambil terisak mengatakan bahwa dirinya mengaku ada salah karena selama ini melakukan perbuatan yang tidak baik selama menjabat menjadi Bupati. Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan ASN Kabupaten Cirebon, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kabupaten Cirebon pada bulan Oktober 2018 lalu oleh KPK.
Selaku Bupati, yang juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengakui bahwa adanya praktek pemberian sejumlah uang terkait promosi jabatan terjadi sejak pemerintahan alias rezim bupati sebelumnya, bahkan dihadapan majelis hakim dirinya menyebut nominal dalam promosi jabatan mulai dari pejabat Eselon 4 hingga pejabat Eselon 1, mulai dari 10-20 Juta rupiah hingga 250 juta untuk promosi jabatan pejabat Eselon 1.
Selain terkait jual beli jabatan, Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan beberapa fakta persidangan menurut pernyataan saksi-saksi sidang sebelumnya. Mulai dari adanya Fee dari proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cirebon, seperti proyek pembangunan PLTU II, dan proyek galian C.
Sidang yang berlangsung selama 3 jam tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga mengungkap terkait menerima dana dari para Camat setiap bulannya. (cuy)