BANDUNG – Lelang dan pengadaan barang setiap proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon berbau praktek korupsi. Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra disebut meminta fee 5 persen kepada setiap tender pemenang lelang proyek pembangunan.
Hal tersebut terbongkar saat jaksa menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Avip Suherdian dalam sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Adanya komitmen fee atas penyediaan barang dan jasa tersebut terungkap saat hakim mencecar Avip. Bagi pemenang lelang, disebut diharuskan memberi 5 persen dari total anggaran proyek.
“Untuk penyedia barang dan jasa, itu minta menyetor ke Bupati 5 sampai 10 persen?” tanya hakim. “5 persen. Kami diminta Pak Bupati untuk kami informasikan kepada peserta,” jawab Avip.
Menurut Avip, komitmen tersebut rata-rata direalisasikan. Menurutnya, ada yang langsung memberikan kepada Sunjaya, ada juga yang melalui dirinya. “Uang yang fee 5 persen melalui saudara atau langsung?” ujar hakim. “Ada melalui dinas atau langsung,” ucap Avip.
Sunjaya didakwa menerima duit atas jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Selain duit jual-beli, praktek korupsi Sunjaya juga terungkap dari duit setoran Rp 25 juta yang diberikan dinas sejak Sunjaya menjabat bupati Cirebon pada 2014. (dbs/red)