Home » Bandung » Optimalkan Pajak Pertanahan, bank bjb Teken MoU Dengan Ikatan PPAT

Optimalkan Pajak Pertanahan, bank bjb Teken MoU Dengan Ikatan PPAT

BANDUNG – Berbagai terobosan kerja sama terus dilakukan bank bjb dengan sejumlah pihak, untuk mendorong pendapatan dari sektor lainnya. Salah satunya kerja sama dengan Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). Kerja sama itu ditandai dengan dilakukannya penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) antara bank bjb dengan pengurus IPPAT beberapa waktu lalu. Hadir mewakili manajemen bank bjb Pemimpin Divisi Institutional Banking bank bjb Isa Anwari.

Turut hadir, Ketua Dewan Penasihat Pengwil IPPAT Jawa Barat Evi Hybridawati, Ketua Dewan Ahli Pengwil IPPAT Jawa Barat Yudi Priadi, Ketua Pengwil IPPAT Jawa Barat Osye Anggandari, serta jajaran Majelis Kehormatan Wilayah Pengwil IPPAT Jawa Barat, dan pengurus lainnya. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama mengenai penggunaan produk, jasa dan layanan perbankan. Tindak lanjut dari kerjasama itu berupa pemanfaatan produk dan layanan perbankan bank bjb.

Di antaranya pembukaan rekening giro bagi IPPAT Jawa Barat, pembukaan rekening tabungan bagi para anggota IPPAT Jawa Barat, pembuatan Kartu ATM Co-Branding bagi para anggota IPPAT Jawa Barat, serta pemberian fasilitas bjb Digi bagi para anggota IPPAT. Fasilitas itu diberikan untuk memudahkan anggota IPPAT dalam pembayaran PNBP, BPHTB, dan pajak lainnya.

Bagi bank bjb, kerja sama dengan IPPAT melihat peluang dan potensi yang besar dalam pengembangan usaha dari para anggota dan pengurus wilayah Jawa Barat IPPAT. Karena, IPPAT Jawa Barat sendiri merupakan ikatan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat akta otentik yang berhubungan dengan pertanahan yang membawahi seluruh Notaris/PPAT di wilayah Jawa Barat.

Anggota IPPAT saat ini sekitar 4.000 orang Notaris/PPAT. Sementara susunan pengurusnya 320 orang, 21 penasehat, dan 15 dewan pakar. Pengurus Wilayah Jawa Barat IPPAT tersebar di 25 Kota dan Kabupaten di seluruh Wilayah Jawa Barat. Selama ini, mereka salah satu penyumbang PAD terbaik dari pajak BPHTB di daerahnya masing-masing. Pajak itu disetorkan oleh PPAT dari seluruh pelaksanaan transaksi jual beli. PPAT di Jawa Barat dapat melakukan sekitar 8.000 transaksi pekerjaan setiap bulannya. Seperti transaksi pembayaran BPHTB, pembayaran PBB, pembayaran akta jual beli, pembayaran biaya balik nama, pembayaran PPh, dan lainnya. (rls/bjb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*