CIREBON – Hari H pelaksanaan pemungutan suara tinggal menghitung hari, namun kelengkapan logistik Pemilu berupa surat suara belum juga dikirim KPU RI ke KPU Kabupaten Cirebon. Padahal, sebelum di distribusikan ada 5 jenis surat suara yang harus disortir dan dilipat terlebih dahulu.
Koordinator Divisi PHL dan Humas pada Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat mengatakan, waktu pemungutan suara tinggal 45 hari lagi, pihaknya mendesak dan meminta KPU Kabupaten Cirebon untuk segera memastikan, kapan logistik surat suara sampai di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, dengan DPT Kabupaten Cirebon sebanyak 1.702.668 jiwa, dipastikan surat suara untuk Kabupaten Cirebon bisa mencapai 9 surat suara. Dengan banyaknya surat suara itu, diperlukan waktu untuk mensortir dan melipat, sebelum didistribusikan ke Kecamatan-kecamatan dan Desa-desa.
“Ini sangat urgent. Surat suara hampir 9 juta itu butuh waktu untuk di sortir, di lipat kemudian distribusi ke Desa-desa dan Kecamatan-kecamatan,” kata Sadaruddin Parapat, Sabtu (2/3/2019).
Ditambahkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, memang diperbolehkan pendistribusian logistik Pemilu satu hari sebelum pencoblosan. Namun, Bawaslu tidak ingin preseden buruk seperti halnya yang terjadi di Pilkada 2018 terulang kembali.
Abdul Khoir menganggap, KPU RI lambat dalam hal pendistribusian dan pengadaan logistik Pemilu khususnya di Kabupaten Cirebon. “Belum lagi logistik kotak suara tambahan dan kotak suara yang rusak terkena air beberapa waktu lalu. Hingga kini, kotak suara tersebut belum juga dilakukan penggantian,” kata Abdul Khoir. (gfr)