CIREBON – Meski sudah resmi adanya kolom untuk agama dengan aliran kepercayaan tertentu di kartu keluarga (KK) dan e-KTP, sejauh ini belum ada permintaan dari pemohon di Kabupaten Cirebon untuk dicantumkan dalam kolom tersebut.
Meski, diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Mohammad Syafrudin di Kabupaten Cirebon tidak menutup kemungkinan ada aliran kepercayaan tertentu. Namun sejauh ini belum ada permintaan dari pemohon kaitan dengan hal tersebut.
“Kita belum menerima adanya permintaan pencantuman agama aliran kepercayaan oleh warga Kabupaten Cirebon,” kata Kadisdukcapil kepada wartawan, Jum’at (1/3/2019).
Adanya kolom agama dengan aliran kepercayaan tertentu memang benar sudah masuk dalam sistem pembuatan administrasi di Disdukcapil. “Kalau ada yang meminta, pastinya pun akan mencantumkannya,” kata dia.
Dijelaskan Syafrudin, pasca adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman aliran kepercayaan. Namun karena hingga saat ini di wilayahnya belum menerima permintaan pencantuman kolom aliran kepercayaan oleh warga, sehingga pihaknya belum memiliki data.
“Memang ada berapa warga di Kabupaten Cirebon yang mengikuti penghayat kepercayaan. Tapi sampai detik ini, belum ada yang minta,” tandas Syafrudin. (gfr)