BEKASI – Program sertifikasi gratis dari pemerintah pusat bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi diduga jadi ajang pungli
Pungutan bahkan dilakukan sejumlah oknum pegawai desa hingga oknum BPN Kabupaten Bekasi. Tidak segan segan melakukan pungli yang besarannya hingga jutaan rupiah.
Hal itu diketahui dari sejumlah pemohon sertifikat yang ada di Kabupaten Bekasi, hampir semua pemohon dimintai uang oleh oknum petugas desa. Pungutan tersebut berdalih untuk pemberkasan dan pengukuran.
“Kami pemohon yang ikut dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) per bidang nya dipungut mulai dari Rp.2,5 juta hingga 10 juta, untuk pemberkasan dan pengukuran bidang tanahnya,” ucap salah satu warga Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Hal itu pula dibenarkan oleh beberapa petugas desa atau panitia yang melakukan pungutan tersebut ke para warga, seperti yang diucapkan Aripin salah satu Sekertaris Desa Setia Asih Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Aripin yang mengaku bahwa jika kita tidak menyetorkan atau memberikan imbalan ke petugas atau panitia di BPN, maka berkas yang kita ajukan akan dipersulit.
“Memang benar kami melakukan pungutan di setiap warga sebagai pemohon, hal itu dilakukan agar semua proses bisa berjalan lancar, yah kalo tidak ada itu tau sendiri di BPN pasti akan dipersulit,” ujarnya kepada jabarpublisher.com ketika dihubungi.
Bukan hanya kami saja Desa Setia Asih yang melakukan pungutan lanjut Aripin, hampir semua Desa yang mendapatkan program PTSL saat ini semua melakukan pungutan yang sama.
“Memangnya nya ada yang gratis jaman sekarang bang, dari pusat iya gratis tapi kenyataannya di bawah seperti ini,” ucap Aripin.
Menanggapi hal itu, hingga saat ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Deni Santo, tidak pernah menjawab pertanyaan ataupun aduan dari masyarakat tentang maraknya pungutan PTSL di Kabupaten Bekasi. Bahkan ketika dihubungi wartawan Kepala BPN Kabupaten Bekasi Deni Santo terkesan bungkam. (Fal)