BANDUNG – Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra meminta ajudannya, Deni Syafrudin membuka rekening untuk menampung uang setoran alias duit hasil korupsi dari para ASN di Pemkab Cirebon yang mendapat promosi dan mutasi.
Atas perintah itu, Deni membuka tiga rekening atas nama Deni sendiri, Eti, dan Warno. Dalam keterangan saksi Deni yang sudah diungkap di persidangan pekan lalu, ia mengaku membuka rekening untuk seorang warga bernama Warno. Deni diperintah oleh Sunjaya.
“Keterangan dari saksi Deni bahwa Warno mengalami gangguan jiwa. Saksi Deni di persidangan yang sudah lewat mengaku diperintah oleh Sunjaya,” ujar jaksa KPK Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (23/1/2019).
Tidak hanya Warno, Eti juga warga Kabupaten Cirebon yang mengalami gangguan kejiwaan, dibuatkan rekening oleh Deni. Fakta itu dibuka oleh hakim Roja’i yang mengungkap kembali keterangan saksi Deni di persidangan sebelumnya.
“Keterangan saksi Deni di persidangan sebelumnya menyebutkan saudara menyuruh mencarikan orang gangguan jiwa untuk dibuatkan rekening bank. Orang gilanya difoto, dibuatkan KTP dan ditandatangani Deni ajudan saudara. Namanya Warno dan Eti,” ujar Roja’i.
Namun, Sunjaya yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu menyangkalnya. “Saya tidak tahu menahu soal pemberian uang dari ASN terkait mutasi promosi jabatan karena saya menjalankan itu sesuai ketentuan dalam Baperjakat,” ujar Sunjaya.
Sepanjang sidang kemarin, Sunjaya kerap menyangkal dan membantah fakta-fakta sidang yang diungkap saksi, jaksa maupun hakim.
Jaksa KPK, Wiraksajaya pada sidang itu membacakan keterangan Sunjaya untuk terdakwa Gatot Rachmanto terkait pembukaan rekening oleh Deni yang diperintahkan oleh Sunjaya.
“Saksi meminta Deni membuka rekening untuk menampung dana setoran dari ASN. Dengan rekening atas nama Deni, Eti dan Warno. Tujuannya agar dana besar tidak ditampung di satu rekening dan supaya tidak terlacak,” ujar jaksa membacakan keterangan Sunjaya di BAP nomor 52. Hanya saja, keterangannya itu dibantah sendiri oleh Sunjaya. (tim/cuy)