AKHIR pekan ini, jagat dunia maya dibuat gaduh oleh sebuah postingan bertema gugatan hak paten logo Band legend SLANK. Mulanya, tuntutan ini dicetuskan Bongky (eks basis Slank yang kini bergabung bersama BIP Band). Baca: Viral! Logo SLANK Disoal

Yuniarti Chandra S.H., M.H
Seiring viralnya gugatan soal logo ini, jabarpublisher.com akhirnya mengkonfirmasi salah seorang Lawyer/Pengacara sepsialis bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bernama Yuniarti Chandra S.H., M.H, Minggu (13/1/2019).
Untuk diketahui, masalah HKI ini merupakan domain dari Direktorat Jendral (Dirjen) Kekayaan Intelektual yang merupakan unsur pelaksana dibawah Kemenkum HAM, dimana didalamnya mengatur juga masalah hak paten logo.
Dalam statmentnya, June sapaan akrab Yuniarti menjelaskan legal opinion terkait masalah logo SLANK yang tengah booming ini. “Bongq Marcel saya pengacara HKI. Untuk masalah ini hak cipta logo ada di pencipta awal yang membuat membuat sketch dan paham filosofi logo tersebut. Hak moral atas logo tersebut tetap milik pencipta meski dipakai oleh pihak lain. Adapun kompensasinya bisa dalam bentuk royalti atau dijual sekalian (pengalihan hak nya jelas) itu hak ekonominya, meski hak moral akan tetap dimiliki oleh pencipta sampai penciptanya meninggal dan diakui setelah 50 tahun meninggal (warisan bahi ahli warisnya), mungkin itu legal opinion dari saya,” ulasnya.
Sedangkan dalam penjelasan resmi terkait presfektif hukum yang dikirimkan Yuniarti ke redaksi JP menyebutkan bahwa: Logo hasil karya seseorang yang kemudian dipergunakan oleh pihak lain sebagai identitas komersial dalam hal ini kasus logo Slank karya Bongky Marcel (eks basis Slank) yang dipergunakan oleh band Slank harus melalui perjanjian tertulis mengenai peralihan hak seperti tertuang dalam pasal 16 ayat (2) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yg menyatakan:
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam butir e disebutkan perjanjian tertulis, akan tetapi meskipun telah diperjanjikan mengenai hak ekonomi nya dalam bentuk royalti atau dibeli oleh pihak Band Slank, hak Moral nya tetap dimiliki oleh pencipta logo. Artinya pengguna logo harus tetap mengakui dan mengapresiasi maha karya logo tersebut. Bahkan dalam UU Hak Cipta diatur mengenai hak moral pencipta yaitu perlindungannya selama pencipta tersebut hidup bahkan ditambah 50 th setelah pencipta tersebut meninggal,” tandasnya.
Apabila pihak band Slank telah mendaftarkan logo tersebut ke dalam merek dagang (komersialisasi lagu2nya), kata dia, logo tetap milik pencipta yang dapat dibuktikan melalui sketch awal dan filosofi2 yg terkandung dalam logo tersebut yg tentunya hanya dipahami oleh pencipta logo. “Ini merupakan pembuktian di persidangan sengketa hak cipta yg absolut harus bs dibuktikan oleh pencipta,” kata June.
Dilihat dari kronologis dan dikaitkan dengan UU Hak Cipta, sengketa ini sebetulnya mudah diurai melalui proses non litigasi (negosiasi) melalui perjanjian pengalihan hak ekonomi atas logo Slank tersebut kepada manajemen Slank. “Dengan demikian hak ekonomi pencipta logo dapat dipenuhi dan manajemen Slank dapat menggunakan logo tersebut tanpa harus khawatir berbenturan dengan UU Hak Cipta,” ujar ahli HKI lulusan Unpad ini.
Dari penjelasan di atas, tentunya bisa ditarik kesimpulan bahwa jika Bongky sang pencipta logo Slank yang dimaksud, maka Ia berhak menerima royalti dari pengguna, dalam hal ini group band Slank.

KLARIFIKASI – Bongky BIP saat mengkalrifikasi soal logo dalam sebuah video.
Sementara itu, berbicara history logo Slank, Bongky sendiri tentunya sangat fasih dalam menjabarkannya. Ini sempat diulasnya dalam sebuah status facebook dan IG beberapa saat pasca berita awal dipublish di media. Begini ulasan Bongky soal logo yang dibuatnya dengan penuh perjuangan itu.
“Gimana gk abis 4 liter, logonya sarat petunjuk abad milenial. Crop Circle yang ditemukan di dekat Goes, Zeeland. Transformasi dari ulat menjadi kupu-kupu adalah metamphor untuk transformasi manusia. Ini adalah simbol dari melampaui ego untuk bergerak maju. Sebuah gambar dari Leodardo DaVinci’s Vitruvian yang mewakili koneksi umat manusia dengan alam dan melambangkan perubahan mendalam yang dialami umat manusia di planet ini. Meskipun masyarakat modern lebih terhubung satu sama lain secara digital namun sebelumnya terputus dengan alam. Transisi ini untuk ke tingkat kesadaran yang lebih tinggi,” papar Mas Bambang, sapaan akrab Bongky.

FILOSOFI LOGO SLANK
Masih lewat akun medsosnya, Bongky juga membuka harga royalti untuk logo tersebut dengan prediksi mahar Rp 12 miliar. “Kira2 open 12M samuk (masuk) ga?,” tulisnya dalam sebuah status yang dikomentari oleh 67 komentar hingga berita ini diturunkan.
Ia menganggap, penyampaian pernyataan lewat medsos lebih praktis ketimbang sarana komunikasi lainya. “Gw mau kolek haq gw biar pada tau semua, praktis gw pake sosmed. Kapan mau bayar?,” pungkasnya. (hasan jay/jp)