Home » Bandung » LIPAN Respon Aduan Warga, 156 Hektar Lahan Diamankan

LIPAN Respon Aduan Warga, 156 Hektar Lahan Diamankan

BANDUNG – Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (LIPAN) mengamankan lahan di Desa Jelekong, Kabupaten Bandung. Lahan seluas 156 hektar diamankan lantaran ada pengaduan yang datang dari masyarakat.

“Ada indikasi di Kelurahan Jelekong dan Manggahan ada sebagian lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris yang dimanfaatkan oleh pihak lain dan sekiranya sudah ada indikasi menjadi sertifikat hak milik,” kata Ketua Lipan RI, Harun S Prayitno, Jum’at (28/12).

Menurut Harun, pihaknya kini hanya mengamankan sebagian lahan yang kosong. Pasalnya, tanah yang menjadi sengketa itu sebagian ada yang menjadi hak milik atas nama orang lain.

Maka dari itu, Lipan akan mengusut kasus tersebut dengan dua cara. Baik melalui jalur mediasi maupun jalur hukum. “Kita akan terus melakukan investigasi sampai ahli waris benar-benar menguasai fisik maupun yuridis secara formal,” ujarnya.

Kendati demikian, Lipan bakal mengutamakan jalur diplomasi untuk menangani sengketa lahan tersebut. Mengingat lembaga negara ini diperuntukkan untuk memediasi, sehingga jalan tengah yang terbaik akan dicoba oleh Lipan.

“Saat ini kita melakukan pematokan sebagian lahan yang benar-benar kosong dan sudah ada data yuridis sebanyak 55 dokumen,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lipan Jabar, Toto Sunarto mengatakan, pematokan dilakukan lantaran semua berkas milik Edi Sanusi dan para ahli waris secara legal standing nya aman dan jelas.

Hal itu diketahuinya setelah Lipan berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

“Dalam kasus ini kami memiliki 75 Legal Standing yang terdiri dari para ahli waris, dan sudah dikuasakan kepada PT Sumber Bumi Pajajaran yang berkedudukan di kota Bandung. Investigasi ini sudah kami lanjutkan kepada Presiden RI untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*