CIREBON – Dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang mempunyai peran sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi tujuan organisasi Pemerintah, dan terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) serta mewujudkan pelayanan publik yang baik, efisien, efektif dan berkualitas.
Maka diperlukan adanya dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang profesional, bertanggungjawab, adil, jujur dan kompeten dalam bidangnya, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai kualifikasi kompetensi dan bidang ilmu yang dimilikinya.
Salah satu pejabat dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon, Iim Rohiman menanggapi atas dorongan assesment terhadap ASN dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon agar segera dilaksanakan. Menurutnya, assesment memang harus dilakukan dalam rangka implementasi reformasi birokrasi, guna mewujudkan good goverment dan good governance.
“Akan tetapi untuk mengarah ke langkah tersebut perlu dipersiapkan secara matang, karena minimalnya perlu diawali tahapan evaluasi kinerja, sebagai dasar penilaian kinerja terhadap aparat atau pejabat yang akan diasessment. Disamping itu juga perlu biaya yang tidak sedikit dan harus teranggarkan di APBD,” kata Iim kepada jabarpublisher.com, Jum’at (30/11/2018).
Karena itu, lanjut Iim, dengan melihat limit waktu yang ada, serta kewenangan yang dimiliki Penjabat Bupati yang tidak memiliki kewenangan penuh untuk penataan birokrasi tanpa adanya rekomendasi atau ijin dari Kemendagri. “Maka langkah yang rasional dilakukan oleh Pj Bupati dalam waktu dekat adalah menyusun semacam ‘Dream Team’ yang berfungsi merumuskan langkah teknis dan strategis untuk pelaksanaan assesment ke depan,” terangnya.
“Dream team dimaksud merupakan lembaga operator dan penanggung jawab penataan birokrasi, untuk tingkat daerah (pelaksana teknis) terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, BKAD dan Bappelitbangda,” sambung Pria yang kini menjabat Sekreraris Kecamatan Panguragan.
Namun, dikatakan Iim, tubuh dream team tersebut harus mempunyai misi dan visi yang sama. Serta ditunjang oleh tim yang dekat dengan Komisi ASN. “Kemudian nanti gunakan juga lembaga assesor yang independen. Dan kembali assesornya pun juga yang paham dengan kondisi Kabupaten Cirebon,” jelas Iim.
Masih dikatakan Iim, kalau dream teamnya sudah kuat, baik dalam segi payung hukumnya dan anggrannya. Barulah assesment itu dilaksanakan. “Tapi untuk melakukan itu ada tahapan yang perlu diwaspadai juga, seandainya ada pejabat yang sedang dalam tahapan proses hukum, pejabat tersebut harus selesai dulu. Karena bagaimanapun nanti kalau seandainya dipaksakan maka catatan akan buyar, dan yang terkena kasus hukum tidak boleh dipindahkan,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Pria yang juga mantan Kabid Mutasi di BKPSDM, tugas dream team diharapkan mampu menjalin kerjasama dengan lembaga di tingkat pusat yakni Komisi ASN, BKN, KemenPAN RB, dan Kemendagri untuk merumuskan penerapan ‘Merit Sistem’, sehingga ke depan siapa pun Bupatinya akan lebih mudah dalam penataan birokrasi.
“Sebab dengan merit sistem penempatan seorang PNS dalam jabatan, baik struktural dari eselon terendah sampai eselon tertinggi maupun jabatan fungsional, semua sudah menggunakan pola karier dan jenjang karier yang terukur dan sistematis sesuai koridor aturan. Bahkan sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Manajemen PNS, bahwa bagi daerah yang sudah menerapkan merit sistem tidak diwajibkan lagi melakukan open biding untuk pengangkatan pejabat pimpinan tinggi. Hal ini karena sejak awal penempatan dan pengangkatan jabatan PNS sudah ‘The Right Man on The Right Place’, “pungkasnya. (gfr)