BANDUNG – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat tahun 2016, menyebutkan bahwa “Pemerintah Provinsi Jawa Barat Belum Mengoptimalkan Potensi Pendapatan Pajak Air Permukaan atas wajib pajak (WP) yang Belum Memiliki atau Memperpanjang Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA)”. Untuk perusahaan di DAS Citarum sendiri, ada sebanyak 137 perusahaan yang belum mempepanjang SIPPA alias bodong. DAS Citarum menempati posisi teratas dalam hal jumlah perusahaan yang tidak memperpanjang SIPPA dibandingkan perusahaan di wilayah DAS lainnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab pemeriksaan Arman Syifa S.ST., M.Acc., Ak., CA pada 12 Juni 2017 itu disebutkan, bahwa audit terhadap pengelolaan pajak air permukaan TA 2016 pada Bapenda dan Dinas SDA menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan adanya potensi pajak air permukaan yang hilang atas pengambilan air permukaan oleh orang/badan yang tidak memiliki ijin.
Berdasarkan data pendapatan pajak air permukaan Bapenda diketahui bahwa pendapatan pajak air permukaan TA 2016 sebesar Rp 64.842.726.501,00 merupakan hasil pemungutan terhadap 502 WP yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan yang telah memiliki SIPPA.
Selain WP yang telah membayar tersebut berdasarkan data Dinas PSDA, masih terdapat 182 WP yang belum dapat ditetapkan NPA-nya karena tidak memiliki SIPPA atau belum melakukan ijin ulang SIPPA sehingga tidak dapat dilakukan pemungutan pajak air permukaan oleh Bapenda dengan rincian per wilayah sebagai berikut.
Dalam tabel BPK disebutkan jumlah perusahaan terbanyak yang belum memperpanjang izin SIPPA yakni di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dengan jumlah 137 perusahaan. Disusul Cisadea sebanyak 22 perusahaan, kemudian DAS Cimanuk – Cisanggarung sebanyak 11 perusahaan, diikuti Citanduy 7 perusahaan dan Ciliwung – Cisadane sebanyak 5 Perusahaan.
Masih dalam LHP BPK, secara uji petik terhadap tiga WP yang belum memiliki SIPPA
tersebut menunjukan bahwa ketiga WP tersebut aktif menggunakan air dari Sungai Citarum. Kepala Balai SDA Wilayah Sungai Citarum menjelaskan bahwa berdasarkan data jumlah volume air yang diterbitkan oleh Perum Jasa Tirta II (PJT II) yang menarik iuran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA), diketahui bahwa selama TA 2016 ketiga WP tersebut secara keseluruhan menggunakan 44.620 meter kubik.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak memiliki ijin atau belum memperpanjang ijin tidak mempengaruhi aktivitas pengambilan air permukaan oleh para WP, sebaliknya dengan kondisi tidak memiliki ijin atau belum memperpanjang ijin menjadi lebih menguntungkan bagi para WP tersebut karena tidak perlu membayar pajak air permukaan.
Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dalam menyusun regulasi yang mengatur mengenai tindakan terhadap Wajib Pajak yang mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan tanpa ijin. (jay/cuy)