CIREBON – Hari ini eksekutif dan legislatif melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kaitan APBD Perubahan 2018 yang belum disahkan, Selasa (6/11/2018).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Yuningsih mengatakan kaitan APBD Perubahan 2018 belum disahkan. Unsur pimpinan DPRD dan eksekutif melakukan konsultasi ke Dirgen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ada Plh Bupati. Namun kewenangannya sangat terbatas. Karena itu, kita melakukan konsultasi ke Kemendagri, kaitan kewenangan Plh Bupati boleh tidak menandatangani APBD Perubahan,” kata Yuningsih.
Dari hasil konsultasi, kalau sampai dalam waktu satu minggu Kemendagri belum memberikan jawaban kaitan Plh boleh menandatangani APBD Perubahan atau tidak. Dan ketika sudah satu bulan persetujuan APBD. Secara otomatis pengesahan APBD perubahan oleh Plh Bupati bisa diambil alih. Ataukah menunggu keputusan pasti dari Kemendagri.
“Tentu tidak mau Plh untuk mengambil kebijakan, karena takut salah mengingat ada dua persepsi. Jadi, kita masih menunggu keputusan dari Kemendagri hingga satu minggu kedepan,” ungapnya.
Dia menjelaskan, didalam PP 38 tahun 2018 menyebutkan, ketika ada kepala daerah berhalangan bisa mendelegasikan wakilnya. Jika tidak ada, kemudian ke pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur melalui Kemendagri.
“Bahasa ini kan sifatnya masih secara general. Tentunya, dari pemerintah Kabupaten Cirebon tidak mau mengambil resiko sebelum ada ketetapan yang pasti dari Kemendagri,” katanya.
Tidak hanya persoalan APBD yang tersendat, tambah dia, pengesahan empat raperda pun terganjal lantaran belum ada keputusan dari Kemendagri terkait penunjukkan Plt. “Yang berkaitan kebijakan itu tidak bisa sembarangan,” pungkasnya.
Sementara itu, secara otomatis mulai dari pembangunan, tunjangan jabatan, dan pembiayaan-pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBD Perubahan 2018 akan terancam terhambat. Apabila APBD Perubahan 2018 tidak segera disahkan. (gfr)