Home » Bisnis » Lamban Berikan Informasi Lelang, Advokat Keluhkan Kinerja KPKNL Cirebon

Lamban Berikan Informasi Lelang, Advokat Keluhkan Kinerja KPKNL Cirebon

KOTA CIREBON – Seorang advokat muda bernama Muhamad Soleh SH, selaku Kuasa Hukum dari debitur di PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) ULaMM Unit Karangampel Indramayu, mempertanyakan kinerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon yang dinilai lamban dan bertele-tele dalam melayani masyarakat terkait informasi lelang di wilayah kerjanya.

Bahkan Soleh sudah mengajukan surat audiensi dengan kepala KPKNL Cirebon. Namun hingga kini, belum ada jawaban pasti dari pihak KPKNL Cirebon terkait permohonan tersebut. Ia pun sudah mendatangi KPKNL Cirebon, beberapa waktu lalu guna meminta kepastian audiensi.

Namun tak satupun pejabat terkait di KPKNL Cirebon yang bersedia menemui. Kepada jabarpublisher.com, Soleh pun menjelaskan kronologi masalah tersebut.

Dalam penjelasannya Ia mengatakan, Debitur PT. ULaMM Unit Karangampel Indramayu sebagaimana Akad Pembiayaan Mikro dimana Debitur yang menerima fasilitas pembiayaan Mikro dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 150 juta dengan tenor atau jangka waktu 36 bulan.

“Selaku Debitur telah mengangsur 21 bulan selama usaha masih berjalan lancar dan sehat. Dengan angsuran Rp 6.266.650 setiap bulan” katanya.

Kemudian, mulai bulan Desember 2014 klien kami sudah tidak sanggup lagi melakukan pembayaran angsuran kredit karena usaha yang sedang pailit.

“Selama kondisi usaha klien kami terpuruk justru pihak PNM – UlaMM sering kali melakukan intimidasi ke klien kami selaku debitur. Padahal klien kami selaku debitur selalu kooperatif dalam melaksanakan kewajiban dengan berbagai upaya,” ulasnya.

Soleh menegaskan, dengan adanya perbuatan tersebut, maka PT PNM ULaMM dianggap telah melanggar peraturan-peraturan yang berlaku di Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-undang Perbankan.

Karena setelah dikuasakan oleh advokat terdahulu asset debitur tersebut malah dilelang di KPKNL Cirebon. “Maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” tandasnya. (rls/jay/adi)

One comment

  1. Coba pa h Toto baca lagi perjanjian kredit nya, pasti ada SP1, 2, 3 kalo telat angsuran, sebelum masuk ranah lelang pasti ada pemberitahuan dulu, dan sudah di jelaskan kalo menunggak lebih dari 3 bulan akan di semprot, dan syarat lelang adalah dengan pemberitahuan kepada umum lewat brosur atau spanduk dan surat kabar. Semuanya pasti sudah d jelaskan saat akad kredit, jangan asal tanda tangan aja, baca dulu dgn teliti biar ga menyesal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*