JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaktu diduga sebagai penerima Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan diduga sebagai pemberi Gatot Rachmanto Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (25/10/2018) malam.
Menurut KPK, Bupati Cirebon menerima hadiah atau janji terkait dengan mutasi, rotasi dan promosi jabatan dari Gatot Rachmanto sebesar Rp. 100juta.
“Bukan hanya itu, Bupati Cirebon juga telah menerima pemberian – pemberian lainnya dari pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon secara tunai sebesar Rp 125 juta. Selain itu juga Bupati Cirebon menerima pemberian yang tersimpan rekening atas nama orang lain sebesar Rp. 6,425 Miliar,” katanya.
KPK menjerat Bupati Cirebon dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Sedangkan Sekdis PUPR Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dbs)