CIREBON – Panitia pelaksana pengadaan pegawai negeri sipil pemerintah Kabupaten Cirebon mengumumkan bahwa calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pelamar sebanyak 12.519.
Setelah dilakukan verifikasi dari sejumlah 12.519 pelamar yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat yaitu sebanyak 10.012 pelamar dan yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat sebanyak 2.507 pelamar.
“Untuk mengetahui nama-nama pelamar baik yang lulus atau tidak bisa mengakses informasi melalui website https://sscn.bkn.go.id , https://cirebonkab.go.id , https://bkpsdm.cirebonkab.go.id dan Fanpages FB BKPSDM Kab Cirebon,” kata Ketua Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, Selasa (23/10/2018).
Selanjutnya, dikatakan Rahmat, untuk mencetak kartu peserta ujian bagi yang lulus administrasi bisa mengakses website https://sscn.bkn.go.id . “Masuk login menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran lalu pilih cetak kartu peserta ujian. Nah untuk cetak kartu peserta ujian mulai tanggal 22 Oktober sampai sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD)” jelas Rahmat.
Masih dikatakan Rahmat, untuk pelamar yang dinyatakan lulus wajib megikuti seleksi kompetensi dasar dengan ketentuan membawa kartu peserta ujian dan KTP atau Surat keterangan yang asli. “Kartu ujiannya nanti ditukar dengan kartu ujian yang suda ditandatangani dan di cap oleh panitia pada saat registrasi sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dasar,” katanya.
“Peserta ujian untuk pria diwajibkan memakai baju putih dan celana panjang warna hitam atau biru tua dan sepatu hitam. Dan untuk wanita baju putih dan rok panjang warna hitam atau biru tua. Dan bagi wanita yang berhijab diwajibkan jilbab warna hitam atau biru tua polos,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Rahmat, untuk peserta diwajibkan hadir 60 menit lebih awal sebelum pelaksanaan dimulai. “Bagi peserta yang tidak hadir dinyatakan mengundurkan diri,” tegasnya.
Diakhir Rahmat menambahkan, untuk lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar sendiri bertempat di hotel Radiant Beber. “Untuk informasi lengkap tentang jadwal seleksi kompetensi dasar menggunakan sistem Computer Asissted Tes (CAT) bakal di informasikan lebih lanjut,” katanya.
“Keputusan panitia pengadaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (gfr)