Home » Bandung » Majelis Hakim PA Cimahi Gagal Paham? Sudah 9 Bulan, Perkara Harta Bersama Belum Kelar

Majelis Hakim PA Cimahi Gagal Paham? Sudah 9 Bulan, Perkara Harta Bersama Belum Kelar

CIMAHI – Majelis Hakim Pengadilan Agama Cimahi mengakui bahwa perkara nomor 180/Pdt.G/2018/PA.Cmi yang diperiksanya sudah 9 (sembilan) bulan tidak kelar. Waktu yang bertele-tele ini tentu saja tidak sesuai dengan isi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan pada tanggal 13 Maret 2014.

Pokok-pokok Surat Edaran dimaksud adalah penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi.
Perkara ini sudah lewat 9 (sembilan) bulan, dan belum beres, kata Ketua Majelis Hakim dalam Sidang Decente (Pemeriksaan Setempat), di Perumahan Duta Regency, Cimahi, Selasa 16/10 yang lalu, Tampak sidang decente ini dihadiri 3 orang hakim dan panitera dari Pengadilan Agama Cimahi bersama penggugat Astri Handayani dan pihak tergugat Swa Ika Prihatmara Dharma didampingi kuasa hukum tergugat, Ezet Mutaqin, S.H. dari Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR) Bandung.

Kepada Jabar Publisher, pengacara Johnson Siregar, S.H., M.H. menyayangkan sikap para majelis yang menangani perkara kliennya. Menurut Johnson, sidang decente dalam perkara ini tidak diperlukan sebab keterangan terkait rumah tersebut sudah diketahui jelas oleh majelis hakim dan keberadaan lokasinya pun tidak ada perdebatan. Tidak ada masalah apapun. Tidak ada perdebatan apapun atas gambaran obyek tersebut. Titik lokasi, luas, dan batas-batas, maupun keberadaan rumah yang didatangi majelis hakim, sudah diketahui dalam agenda persidangan. Majelis sendiri yang kelihatannya ingin mengulur-ulur waktu, kata Johnson di Cimahi, Kamis (18/10).

Berdasarkan sumber http://sipp.pa-cimahi.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan didaftarkan pihak penggugat Astri Handayani, pada Kamis, 04 Januari 2018 dengan klasifikasi perkara Harta Bersama. Pada Selasa, 03 Juli 2018, Amar Putusan Sela 1. Menolak eksepsi dari Tergugat; 2. Menyatakan Pengadilan Agama Cimahi berwenang mengadili perkara tersebut; 3. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan perkara; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Selanjutnya, pada Selasa, 16 Oktober 2018 lalu dilakukan sidang decente.

Sejatinya, majelis hakim bisa saja membuat putusannya secara cepat dan tepat jika mempertimbangkan duplik tergugat untuk menolak gugatan penggugat atau di-NO (gugatan penggugat tidak dapat diterima. Red-). Sebelumnya pihak tergugat melalui pengacara JSDR mengatakan dalam dupliknya, bahwa pengadilan agama tidak berwenang memutus gugatan harta bersama, melainkan terlebih dahulu Pengadilan memutus apakah benar dan beralasan hukumkah objek sengketa yang dimaksud penggugat adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat selama perkawinan. Harus diputus dulu oleh pengadilan, manakah yang dimaksud dengan harta bersama itu, serta harta bersama yang berhak dengan siapa, sesuai Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2006, ayat 1 yakni dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, papar Johnson Siregar.

Dari berbagai sumber yang dihimpun Jabar Publisher, tampaknya Pengadilan Agama Cimahi tidak taat kepada Keputusan Ketua MA Tahun 2012. Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 09 Februari 2012, pada poin g menyebutkan pengadilan agama dapat menangani permohonan sita atas harta bersama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah satu dari suami isteri. Permohonan sita atas harta bersama ditangani Pengadilan Agama, namun menetapkan sengketa harta bersama adalah kewenangan peradilan umum. Sementara itu, berdasarkan Pasal 95 KHI dan Pasal 136 ayat (2) KHI, pelaksanaan sita marital hanya dapat dilakukan oleh seorang suami/istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada Pengadilan Agama.

Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum JSDR dalam dupliknya juga menyoroti identitas ganda yang dimiliki oleh tergugat Astri Handayani. Sebelum bercerai dari Swa Ika PD tanggal 21 Oktober 2009, penggugat bernama Astri Handayani ini diketahui dari berbagai dokumen, ia lahir tanggal 11 Oktober 1978, berstatus kawin, dan memiliki 2 orang anak. Namun sejak 2011, identitas dirinya semua sudah diubah untuk kepentingan menikah lagi dengan seorang jejaka H. Valhan Hamdiana berakta nikah tanggal 11 April 2011. Penggugat ini sudah menjelma menjadi perawan, berstatus belum kawin, dan tanggal kelahirannya pun sudah berubah menjadi tanggal 22 Oktober 2018.

Terdapat indikasi kuat bahwa penggugat ini tergolong tidak beritikad baik karena telah memalsukan data yang sebenarnya. Di sisi lain, Astri (penggugat ini. Red-) adalah orang yang melakukan perselingkuhan sebelum ia menggugat cerai suaminya (tergugat. Red-) Swa Ika. Astri ini menikah dengan dengan Swa Ika tahun 2003. Pada tahun 2007, Astri ketahuan selingkuh dengan pria idaman lain bernama Heru dan berselingkuh lagi dengan Ricky tahun 2008. Penggugat bernama Astri Handayani adalah penggugat yang tidak beritikad baik. Astri juga diduga telah melakukan tindak pidana membuat keterangan palsu pada akta otentik serta pelaku yang menghilangkan asal-usul dua anak Vhi dan Dev. Gugatan penggugat dari orang seperti ini seharusnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (di-NO), pungkas Johnson.

Sementara itu, Tergugat Swa Ika P. D. mengaku telah melaporkan mantan istrinya itu ke Polisi Resort Cimahi tanggal 03 Agustus 2018. Ia juga mengaku kesal dan kecewa atas sikap hakim dan panitera Pengadilan Agama Cimahi yang menangani gugatan mantan istrinya Astri Handayani. Surat nomor B/1074/X/2018/Reskrim yang ditandatangani AKP. Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. atas nama Kepala Kepolisian Resort Cimahi, menegaskan penyelidikan tahap I sudah dimulai. Satreskrim Polres Cimahi saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana menyamarkan asal-usul dan menempatkan keterangan palsu pada akta otentik yang dilakukan oleh Astri Handayani, papar Swa Ika di Cimahi, Selasa (12/10) lalu. (des)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*