BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dengan dibantu TNI dan Polri menutup paksa tempat karaoke di lingkungan Ruko Union Thamrin Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (09/10/2018).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, penutupan ini dilakukan sebagai tidak lanjut dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
Tujuh tempat yang kita tutup secara paksa hari ini, diantaranya Mulia, V2, Jenesis, Soyanggang, Hollywood, Buterfly, dan Karaoke & Restaurant Monariza.
“Karena ke -7 tempat ini kita pilih secara objektif tidak ada dasar suka atau tidak suka (like or dislike) penutupan ini kita urutkan dari paling depan sampai belakang,” beber Hudaya.
Ia memastikan, tempat karaoke atau usaha keparawisataan lainnya yang melanggar Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan di daerah lainnya di Kabupaten Bekasi akan ditutup termasuk yang menjadi fasilitas hotel.
Hudaya menyebutkan, semua tempat karaoke kita segel karena kita tidak mengecualikan apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga atau lainnya. “Yang jelas penyegelan kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ucapnya.
Ia berharap, kepada para pelaku usaha keparawisataan di Kabupaten Bekasi bisa mentaati Perda No. 3 Tahun 2016. “Kami berharap para pengusaha THM bisa patuh dengan apa yang sudah kita lakukan kalau masih melanggar dan sampai berani membuka segel jelas itu masuknya ranah pidana,” tukasnya.
“Sebagaimana diketahui penertiban tempat karaoke ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan bahwa tempat karaoke, diskotik, live music, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (fjr)