PANGANDARAN – Pengerjaan Paket Peningkatan Ruas Jalan Sindangsari –Cikondang Kabupaten Pangandaran tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp.7.940.800.000,- (tujuh miliar sembilan ratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) diduga asal asalan.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Pemerhati Bangsa (Gerbang), Budi Harso yang kini melaporkan Dirut PT. Almatera Bangun Perdana dan Dinas Pekejaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran dengan dugaan Persekongkolan Jahat Dan Tindak Pidana Korupsi ke Polda Jawa Barat.
Menurut Budi, terdapat fakta dan atau bukti kecurangan yang ditemukan dalam Pengerjaan Paket Peningkatan Ruas Jalan Sindangsari – Cikondang Kabupaten Pangandaran tahun 2017, yaitu diantaranya terdapat beberapa perbedaan format Dokumen Penawaran pada Lelang pekerjaan Paket Peningkatan Ruas Jalan Sindangsari – Cikondang dengan Dokumen Penawaran pekerjaan lain, yang tertuang dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
“Pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B “dimasukan” pada Divisi 8. Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor dengan harga satuan yang lebih mahal, padahal pada paket pekerjaan yang sejenis hal tersebut masuk pada Divisi 5. Perkerasan berbutir dengan harga yang lebih murah dan Dalam Divisi 7. Struktur Pelebaran dan Rigid, harga beton ready mix dipisahkan dengan harga baja tulangan U24 Polos, sehingga memunculkan harga yang lebih mahal. Padahal pada dokumen penawaran paket pekerjaan sejenis. Harga Beton sudah termasuk dengan harga besi di dalamnya,” kata Budi, Rabu (3/10/2018).
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa walaupun ruas jalan Sindangsari – Cikondang adalah jalan lintas masuk ke pedesaan dengan beban kendaraan yang lewat tidak terlalu banyak dan relatif sepi, namun volume dan kualitas beton struktur sangat dimaksimalkan, yaitu Perkerasan Jalan Beton K-350 (beton ready mix termasuk acuan) sebanyak 2.720 M3 dan Beton K-125 (beton ready mix termasuk acuan) sebanyak1.360 M3. Hal ini jauh berbeda dengan paket pekerjaan lain yang sejenis pada dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pangandaran. Namun walau demikian, ternyata hasil pekerjaan ruas jalan Sindangsari – Cikondang dinilainya buruk.
Budi mencurigai adanya pengondisian dan atau permufakatan jahat antara pihak perencanaan, ULP Pangandaran, pihak Dinas dan Penyedia Barang dan jasa dan di duga diotaki oleh salah satu atau sekelompok Pejabat atau mantan Pejabat yang mempunyai pengaruh yang kuat di Pangandaran.
Dijelaskan Budi bahwa surat dukungan Baja tulangan U 24 dan ready mix adalah bodong, sehingga mutu bahan sebagaimana yang tertuang dan direncanakan dalam dokumen kontrak dipastikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharuskan.
“Walaupun pengerjaanya masih relatif baru, namun kondisi hasil pengerjaan yang dilakukan oleh PT. Almatera telah mengalami kerusakan hampir di sebagian ruas jalan yang baru saja selesai di bangun. Kerusakan berupa lapisan atas mengelupas, retak dan deformasi atau perubahan dan penurunan kualitas jalan,” kata Budi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Perwakilan Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam hal 37 Buku III LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2017. Hasil pemeriksaan fisik pada bulan Maret 2018 menunjukan adanya kekurangan volume senilai Rp 298.011.604,80 pada struktur pelebaran dan Rigid, perkerasan jalan beton K-350 (Beton Ready Mix termasuk acuan).
“Kami menduga bahwa kerugian negara tersebut jumlahnya bisa lebih besar dari hasil temuan BPK, sehingga Kami mendesak Polda Jawa Barat untuk segera memanggil direktur PT. Almatera dan Dinas Pekerjaan Umum Pangandaran,” pungkas Budi. (rls)