CIREBON – Banyak beredar informasi yang membuat masyarakat atau pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) kebingungan mengenai informasi yang diperolehnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengeluarkan Permenpan yang kaitan dengan akreditasi, menyebutkan di Permenpan 36 tahun 2018 yang menyatakan bahwa calon pelamar merupakan lulusan sekolah menengah atas sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama dan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam BAN PT dan terdaftar di Forlap Kemenristekdikti saat kelulusan.
“Tetapi ada yang beredar juga, ini mungkin hoax soalnya sama persis, tanggalnya sama 27 Agustus, namun tidak mencantumkan pada saat kelulusan, dan itu bukan informasi yang resmi,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM, Novi Hendrianto kepada wartawan, Rabu (3/10/2018).
Dikatakan Novi, informasi yang terbaru sudah ada dan penjelasan dari Permenpan tertanggal 2 Oktober mengenai penjelasan perubahan Permenpan 36 tahun 2018 bahwa pengertian dari calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi dan atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan jadi hanya menambahkan dan untuk mengakomodir tenaga kesehatan yang akreditasinya dari pusdiknakes/LAM-PTKes itu.
“Tapi tetap melihat pada akreditasi pada tahun kelulusan dalam periodisasi akreditasinya. Tidak harus sesuai dengan format yang sekarang, kalau tahun dulu kan bentuknya SK, boleh fotokopi SK atau minta ke Universitas, syukur-syukur yang asli minta legalisir, baru lampirkan untuk sebagai persyaratan pendaftaran, kita juga mempermudah bagi pendaftar,” jelas Novi.
Kaitan, pengunduran waktu penutupan batas waktu pendaftaran CPNS yang tersebar luas di Media sosial, Novi enggan menanggapi hal tersebut, dikarenakan pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi.
“Saya belum berani menyimpulkan itu benar atau salah, soalnya saya belum mendapatkan informasi yang resmi. Dan ini kasian bagi pelamar jadi kebingungan,” tandasnya. (gfr)
Bukan hoax pak, coba download permenpan 36 tahun 2018 di website resminya….
Memang benar ada perubahan dan tidak ada kata saat kelulusan dan tanggalnya 27 Agustus 2018
https://jdih.menpan.go.id/puu-831-Peraturan%20Menpan.html