Home » Bandung » Masyarakat Eks Tanah Redistribusi Belasan Hektar, Ngebet Ketemu Gubernur

Masyarakat Eks Tanah Redistribusi Belasan Hektar, Ngebet Ketemu Gubernur

BANDUNG – Perwakilan masyarakat eks tanah redisribusi 14 Ha di atas lahan bekas perkebunan Jatinangor milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanti keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru M. Ridwan Kamil, S.T., M.U.D. yang akrab dipanggil Kang Emil.

Diwakili oleh H. Onen Muhammad Maksudi dan Jeje Sudrajat, mereka menyurati Kang Emil untuk memohon waktu audiensi bersilaturahim seraya menyampaikan secara langsung persoalan mereka kepada Kang Emil. Surat permohonan audiensi tersebut sudah diproses Pemprov Jawa Barat. Kami tinggal menunggu waktu untuk dapat melakukan audiensi kepada Kang Emil, Gubernur Jabar, kata Jeje Sudrajat saat keluar dari kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Jumat (21/9/2018).

Jeje di atas kursi rodanya menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Barat, Yogie S. M. tanggal 25 Mei 1987 terkait penyelesaian sisa pembebasan tanah seluas 171 Ha di wilayah Jatinangor, oleh pemilik baru. Pemilik baru itu diwajibkan menyelesaikan pembayaran masing-masing ke pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat seluas 161 dan pihak masyarakat yang menerima redistribusi lahan seluas 14 Ha. “Tahun ini (2018. Red-), sudah berjalan selama 31 tahun sejak 1987, kami kembali ingin menanyakan posisi kami masyarakat eks tanah redistribusi ini. Wajarlah kalau kami ingin mendapat petuah, petunjuk, dan arahan dari gubernur kami,” papar Jeje didampingi Budi.

Tanah redistribusi 14 Ha ini meliputi Kp. Cikadu, Kp. Ciparanje Hilir, Kp. Ciparanje Girang, Kp. Babakan Cikadu, Kp. Tanjung Sari, Kp. Kordon, Kp. Kiciat, dan Kp. Babakan Jawa. Diketahui tanah tersebut berada di hamparan lahan milik Pemprov Jabar di Kecamatan Jatinangor. Diketahui berdasarkan isi dari Perda Tkt I Prop. Jabar Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan Tanah Bekas Perkebunan Jatinangor di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang, luas lahan milik Pemprov tersebut lebih kurang 907.374 Hektar. Di atas lahan bekas perkebunan Belanda milik Mister Baron Baud (Mr. W. A. Baron Be ed) itu, kini berdiri Kampus Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, Ikopin, IPDN Jatinangor, Gedung LAN Kemenpan & RB, Perkemahan Pramuka Kiara Payung, Giri Gahana Golf dan Hotel, dan bangunan-bangunan lainnya.

Kepada jabarpublisher.com, sumber mengatakan bahwa redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat khususnya para petani dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata.

Tanah yang diredistribusi tersebut diambil alih oleh pihak lain setelah persetujuan Gubernur Jawa Barat. Oleh Gubernur Jawa Barat memerintahkan kepada pemilik baru lahan tersebut untuk memberekan hak-hak penghuni lama yang tinggal di atas tanah eks redistribusi tersebut. Karena itu warga eks penghuni tanah redistribusi kembali menanyakan perihal realisasi perintah Gubernur Jabar itu, ungkap Jeje. (des)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*