Home » Cirebon » Masyarakat Resah dengan Aktivitas Container, Dishub Fasilitasi Carikan Solusi

Masyarakat Resah dengan Aktivitas Container, Dishub Fasilitasi Carikan Solusi

CIREBON – Aktivitas lalu lalang container muatan berupa produksi rotan, mebel dan kerajinan kerang yang tersebar di empat desa di Kecamatan Tengahtani beberapa waktu lalu menuai protes keras masyarakat setempat.

Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mengumpulkan seluruh pengusaha industri mebel, rotan dan kerajinan kerang lainnya yang melintas di Jl Kiageng Tapa, Kecamatan Tengahtani beserta masyarakat, tokoh pemuda, kuwu, muspika dan instansi terkait lainnya, di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Jum’at (21/9/2018).

Seperti diketahui, empat desa itu meliputi Desa Astapada, Dawuan, Gesik dan Palir. Hasilnya, Dinas Perhubungan memutuskan semua persoalan berkaitan teknis dilapangan diselesaikan desa dan masyarakat setempat yang difasilitasi pihak Kecamatan, termasuk jam oprasional hilir mudik truk kontainer.

“Jika mengacu peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan raya nomor 22 tahun 2009 pasal 19 tentang peruntukkan kelas jalan, dengan dimensi lebar kendaraan 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter berdasarkan standar nasional dengan maksimal berat. Karena beban jalan Kabupaten Cirebon hanya 8 ton,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad.

Artinya, tidak diperbolehkan container itu lalu lalang. Sebab, membahayakan transportasi yang lain. Selain itu, merugikan masyarakat, lantaran jalan diambil keseluruhan oleh kendaraan truk container. Bahkan, akibat aktivitas container merusak kualitas jalan tersebut mengingat tonasenya lebih besar.

“Terkecuali, ketika ada kesepakatan antara penyelenggara pemerintah desa, kecamatan, kapolsek dan danramil, ketika ada pertimbangan keterkaitan CSR dan kesejahteraan mayarakat sekitar. Dan harusnya jalan Kabupaten itu dilarang dilintasi oleh truk container. Tapi, ketika ada permintaan diskresi dari hasil kesepakatan agar container bisa lewat lagi harus ada kesepakatan warga. Tentunya, dengan catatan dilalui pada jam istirahat atau jam malam seperti jam 22.00 malam hinggan 04.00 pagi,” tegasnya.

Menurutnya, secara teknis kesepakatan itu akan dilanjut dengan pembahasan secara detail hari Minggu (23/9/2018) jam 09.00 pagi di Desa Astapada. Pertemuan itu diharapkan bisa menemukan titik temu. Sehingga, tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.

“Dishub hanya fasilitator ditengah keluhan masyarakat. Maka, endingnya diselesaikan antara pemerintah desa dan masyarakat sekitar yang terkena dampak lalu lintas truk kontainer,” jelasnya.

Dia menambahkan, persoalan truk container yang melintas di jalan Kabupaten Cirebon bukan hanya terjadi di Kecamatan Tengahtani saja. Tapi, ada Kecamatan lain pun yang jalan Kabupaten dilintasi truk container, seperti di Kecamatan Kedawung, Plumbon, Desa Tegalwangi Kecamatan Weru, Desa Sende Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gegesik, Pabedilan dan Ciledug.

“Bermula dari persoalan yang ada, kami juga akan memberlakukan hal yang sama ke semua industri dengan mengedarkan surat edaran untuk melakukan hal serupa seperti di Kecamatan Tengahtani. Kenapa demikian, agar tidak jadi boomerang dikemudian hari,” jelasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*