BANDUNG BARAT – PT. Matahari Sentosa Jaya (MSJ) yang beralamat di Jl. Raya Batujajar 173 Bandung Barat akan digugat melalui Pengadilan Hubungan Industri (PHI). Hal tersebut sebagai buntut kekecewaan karyawan atas absennya direksi PT. MSJ dalam beberapa mediasi bipartit maupun tripartit yang dimediasi pemerintah.
“Muaranya ini pastinya akan ke PHI, “ kata pengacara Edwin P. Silaban, S.H. sebagai kuasa hukum puluhan karyawan yang dirumahkan PT MSJ kepada jabarpublisher.com di Bandung Barat, baru-baru ini.
Edwin, alumni STHB ini mengatakan, setelah teken kuasa dengan karyawan PT MSJ tanggal 5 Juni 2018, pihaknya pun langsung menyurati direksi PT MSJ untuk memenuhi tuntutan pekerja PT MSJ pada tanggal 8 Juni 2018. Ironisnya, tuntutan pekerja seperti pembayaran upah, THR, dan rapel Januari-Februari sebagaimana butir-butir kesepakatan mediasi tripartit tidak kunjung terealisasi. “Dari sisi ini, direksi PT MSJ sudah waprestasi. Sisi lain, dalam setiap mediasi, pihak perusahaan tidak mengutus orang-orang yang berkompeten. Maka, melalui PHI kami ingin hak-hak karyawan yang belum dipenuhi PT MSJ, majelis hakim yang memutuskan, ‘papar Edwin yang juga Ketua Indoboxing Kabupaten Bandung Barat ini.
Hal yang sama juga diamini Roy Jinto, S.H., Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD KSPSI) Provinsi Jawa Barat. Kepada media ini, Roy Jinto menyatakan bahwa jalan satu-satunya untuk memulihkan sekaligus memperjuangkan hak-hak karyawan yang dirumahkan PT MSJ adalah melalui PHI. “Jalan satu-satunya adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung, “kata Roy, Sabtu, 15/9/2018.
Diinformasikan, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka dibentuklah Pengadilan Hubungan Industrial yang merupakan Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Sebagai pengadilan khusus, Pengadilan Hubungan Industrial berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara perselisihan hubungan industrial .
Pengadilan Hubungan Industrial berada di ibukota Propinsi seluruh Indonesia. “Perkara-perkara perselisihan hubungan industrial telah menjadi wewenang Pengadilan Hubungan Industrial termasuk proses administrasinya, baik menyangkut administrasi penerimaan perkara, administrasi persidangan maupun administrasi eksekusi, “kata sumber. (des)