Home » Cirebon » Setahun Pasca Vonis, Begini Kabar Terbaru Pengembalian Dana Nasabah CSI

Setahun Pasca Vonis, Begini Kabar Terbaru Pengembalian Dana Nasabah CSI

CIREBON – Satu tahun sudah, vonis hakim Pengadilan Negeri Sumber (Kab Cirebon) atas dua orang direksi perusahaan penghimpun dana investasi PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Keduanya, yakni Imam Santoso dan Muhammad Yahya divonis tujuh tahun penjara disertai denda Rp 12 miliar, subsider lima bulan penjara. Putusan tersebut diketuk hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Agustus 2017 lalu.

KENDALA – Penantian panjang yang dialami para nasabah CSI untuk mendapatkan pengembalian dana mereka, diakui oleh OJK. Pasalnya, ada beberapa kendala yang dihadapi pihak Kejaksaan dalam pendistribusian. foto: rmol

Namun rupanya, upaya pengembalian dana para nasabah CSI hingga September 2018 ini belum juga rampung. Hal itu terpantau jabarpublisher.com usai audiensi Kejaksaan Negeri Sumber bersama sejumlah nasabah CSI di Kantor di Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Senin (3/9/2018). Audiensi tersebut kabarnya dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab Cirebon, Gunawan Wibisono didampingi Kasi Intelijen Aditya Rakatama yang juga berperan sebagai Humas Kejari Sumber.

Salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hingga kini proses pengembalian dana belum selesai. “Tadi masih audiensi biasa saja, belum ada perkembangan signifikan sampai sekarang, tapi kami tidak akan menyerah untuk memperjuangkan hak kami,” ujar sumber yang ditemui JP usai audiensi. Dari pantauan di lokasi, sebagaian nasabah mengikuti audiensi, sementara sebagaian lainnya menunggu di ruang tunggu dan halaman depan kejaksaan.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengungkapkan, beberapa kendala yang dihadapi pihak Kejaksaan dalam upaya pengembalian dana nasabah CSI. Kepala OJK Cirebon M Luthfi menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kejaksaan Negeri, sekalipun persoalan CSI sudah berkekuatan hukum (inkrah) dalam amar putusan Kejaksaan Negeri kabupaten Cirebon, namun menyisakan masalah dalam hal jumlah data ril nasabah.

“Informasi mengenai CSI posisi terakhir, saya juga sudah sampaikan ke teman-teman media, terakhir kami rapat sekitar bulan April dan saya mengundang pihak Kejaksaan Negeri diwakili ibu Heni, Bu Heni menjelaskan bahwa berdasarkan amar putusan dari Kejaksaan kabupaten Cirebon memang ada aset-aset CSI yang disita oleh Kejaksaan. Aset-aset ini ada berupa uang di Bank kemudian aset-aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, kendaraan atau mobil. Kalau dihitung-hitung, total asetnya kemungkinan tidak sampai 100 milyar. Itu menurut Kejaksaan, Bu Heni,” ungkap M Luthfi Kepala OJK Cirebon beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, lanjut M Luthfi, pada saat ingin dilakukan pendistribusian dana milik nasabah, ternyata datanya masih simpang siur. Hingga kini, jumlah data nasabah CSI yang sebenarnya belum bisa diketahui dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara ada kewajiban CSI untuk mengembalikan dana nasabah yang begitu banyak datanya. Dilalahnya baik kejaksaan maupun CSI ini tidak memiliki data akurat yang menjelaskan tentang berapa jumlah posisi nasabah yang sebenarnya,” lanjut dia.

Terkait jumlah data nasabah, kata M Luthfi, OJK sendiri tidak punya kapasitas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut lantaran soal data sudah ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri dan Bareskrim. “Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan Bareskrim nasabah CSI tidak sebesar data yang diklaim oleh komunitas nasabah CSI yang jumlahnya mencapai puluhan ribu, katanya sampai 6 ribu bahkan ada yang bilang 16 ribu,” paparnya.

Kesimpangsiuran data inilah, terang M Luthfi, yang membuat pihak Kejaksaan kesulitan untuk mendistribusikan uang atau aset yang sudah disita tersebut. “(Kasus CSI) berbeda dengan Koperasi Pandawa, kalau Pandawa (dana) dikembalikan ke negara. Kalau CSI tidak bisa karena itu uang milik masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, guna memastikan perkembangan terbaru pengembalian dana tersebut, JP juga mengkonfirmasi pihak kejaksaan Negeri Sumber melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama, Rabu (5/9/2018) sore. “Belum ada perkembangan. Kemarin hanya audiensi membahas masalah penggunaan pusdiklat saja,” ujar Aditya. Ia juga mengatakan terkait kesimpangsiuran data yang disampaikan hingga kini belum ada progres yang signifikan. “Belum ada (perkembangan),” tutupnya. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*