CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengevaluasi penunjukan penjabat pelaksana tugas (Plt) pada sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon.
Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan, Sri Darmanto mengungkapkan posisi sekretaris DPRD (Sekwan) telah habis masa jabatannya per 1 September kemarin, maka jabatan strategis tersebut harus segera diisi dengan menunjuk Plt.
“Sekarang Plt Sekretaris DPRDnya Pak Sudarna, menggantikan Bapak Samsuri yang pensiun per 1 September kemarin,” kata Sri Darmanto kepada wartawan, Selasa (4/9/2019).
Namun, dikatakan Sri penunjukan Plt masih perlu dievaluasi, dikarenakan yang sudah ditunjuk menjadi Plt ini diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai PNS. “Masih dievaluasi karena kasus yang sempat mencuat di media beberapa waktu lalu,” jelas Sri.
Sementara itu ditempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga selaku Baperjakat, Rahmat Sutrisno mengatakan pihaknya belum mendapatkan kabar terkait evaluasi penunjukan Plt Sekretaris DPRD. “Nanti saja mas, saya belum mendapat laporan, jadi saya ga bisa jawab,” singkat Rahmat Sutrisno usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Cirebon. (gfr)