CIREBON – Gerakan Masyarakat Peduli Cirebon (GMPC) tepati janjinya, meskipun dengan jumlah yang sedikit demi menegakkan peraturan daerah, massa yang beejumlah belasan tersebut mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Senin (13/8/2018) siang.
Dikatakan salah satu aktivis GMPC, Dio Sanjaya kedatangannya beserta rekan-rekannya langsung diterima Plh Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (Gakperunda), Sisyanto di ruangannya.
“Kami datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon ini adalah untuk mempertanyakan status galian C yang ilegal serta mendorong agar segera dilakukan penutupan aktivitas galian C ilegal di Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukanlebak Kabupaten Cirebon,” kata Dio Sanjaya.
Sementara itu, Plh Kabid Gakperunda pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto menyampaikan, setelah sidak yang dilakukan pihaknya bersama instansi terkait dan diketahui perusahan yang bersangkutan menyalahgunakan izin, sudah langsung melayangkan surat ke Satpol PP dan ESDM Provinsi Jawa Barat. Hingga sampai saat ini belum ada balasan dari pihak provinsi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman aktivis yang sudah peduli untuk mendorong kami melakukan tindakan. Tapi semua itu kewenangan Satpol PP Provinsi, kami akan dorong lagi, insya Allah minggu depan ada kepastian,” kata Sisyanto.
Sisyanto berjanji jika sudah ada kepastian dari Satpol PP Provinsi, maka akan segera ditindaklanjuti. (gfr)