Home » Cirebon » Rugikan Kantor Rp 200 Juta Lebih, Karyawan Ini Dibui

Rugikan Kantor Rp 200 Juta Lebih, Karyawan Ini Dibui

CIREBON – Perilaku dalam bekerja akan membawa kita pada dampak positif juga negatif. Apalagi bekerja dalam perusahaam besar dengan tanggung jawab besar. Secara otomatis godaan yang datang juga besar.

Setelah sempat dua kali panggilan dan sempat melarikan diri ke luar kota, target akhirnya terciduk dan kini mendekam di dalam jeruji besi Mako Polres Kota Cirebon.

Adalah Luthfi (43) merupakan terlapor dari kasus penggelapan dalam jabatan, dirinya dilaporkan langsung oleh PT. Firstindofinance atas perbuatannya dengan menggelapkan tiga unit kendaraan mobil milik perusahaan hasil penarikannya. Luthfi sendiri merupakan karyawan AR Head PT Firstindofinance, dengan perbuatannya tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 205.486.712, dan hingga saat ini kasusnya masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Kota Cirebon.

Dikesempatannya, Litigasi Head PT Firstindofinance, Stefanus Fourista. H, SH (38) kepada awak media menegaskan, perusahaan tentunya dirugikan atas ulah dan perbuatan terlapor (Luthfi,red), oleh karenanya perusahaan tidak ragu untuk melaporkan dan memproses hukum bagi siapapun karyawannya yang melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang hingga merugikan keuangan perusahaan.

Untuk pelaporan yang dilakukan perusahaan terhadap terlapor sendiri, perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Satreskrim Polres Kota Cirebon untuk proses selanjutnya. Adapun Barang bukti 3 (tiga) unit kendaraan mobil berhasil diamankan, yakni mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol F 8438 N, Mitsubishi Colt E 8840 KL, dan Honda Accord Nopol B 8435 LR,” bebernya.

“Dia (Luthfi,red) awalnya menerima tarikan tiga kendaraan dari debitur yang macet, namun oleh dia tidak dimasukkan dan tidak dilaporkan ke perusahaan. Malah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan, untuk itu kami perusahaan mengambil langkah proses hukum ketika yang bersangkutan sendiri tidak menunjukkan itikad baik,” tegasnya.

Kapolres Kota Cirebon, AKBP Roland Ronaldy, SH, SIK, Mpict, Msii melalui Kasatreskrim Polres Kota Cirebon, AKP Reynaldi membenarkan adanya penangkapan terhadap terlapor (Luthfi,red) kasus Penggelapan Dalam Jabatan. Untuk penangkapan terlapor dan penyitaan barangbukti sendiri dilakukan jajaran anggotanya di wilayah Pangalengan Bandung dan Kabupaten Indramayu. Reynaldi pun menambahkan jika yang bersangkutan sempat dua kali mangkir terhadap surat pemanggilan, bahkan yang bersangkutan pun sempat melarikan diri ke lur kota. “Benar mas yang bersangkutan sudah kami amankan, dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” terangnya. (crd/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*