Home » Bandung » BPN Kota Bandung Digugat, Terbitkan Sertipikat Tanah di Kopo tanpa Warkah

BPN Kota Bandung Digugat, Terbitkan Sertipikat Tanah di Kopo tanpa Warkah

BANDUNG – BPN Kota Bandung kewalahan menunjukkan warkah sebagai dasar penerbitan sertipikat tanah di Jln. Kopo No 405, Kel. Kebonlega, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung . Tak ayal lagi, Muhammad Kahfi sebagai ahli waris dari Sopyan Syahroni melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Anehnya, selama proses persidangan berlangsung, pihak BPN juga tidak bisa menunjukkan bukti warkah. “Mengapa BPN takut menghadirkan warkahnya. Mengapa tanah tersebut diterbitkan sertipikat tanpa segel asli. Dengan semua bukti itu, termasuk hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan Selasa (24/7/2018) lalu, kami berharap majelis hakim PN Bandung dapat memutus secara objektif, “kata Ir. D. Romi Sihombing , S.H., M.H., kuasa hukum Muhammad Kahfi kepada Jabar Publisher via ponselnya, Jumat, (27/7/2018).

Dijelaskan, sertifikat yang dikeluarkan BPN lebih mempunyai kekuatan hukum. Namun, dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, dikenal sistem pendaftaran negatif yang mengandung unsur positif. Dengan demikian, Negara tidak menjamin bahwa sertipikat yang disajikan sudah benar. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat tuntutan atau gugatan dengan melampirkan bukti hak atas tanah yang lebih kuat, maka sertipikat yang sudah ada dapat dibatalkan karena salahnya dasar penerbitan sertipikat dimaksud.

“Tergantung cara memerolehnya (sertipikat. Red-), kalau diperoleh dengan cara tidak beritikat baik maka produknya (sertipikat, Red-) bisa dinyatakan batal demi hukum”, kata Romi.

Pada saat PS lalu, majelis hakim PN Bandung yang dipimpin Hj. Dahmiwirda. D., S.H., M.H.mengatakan setelah PS, pihaknya akan dilakukan pengumpulan bukti tambahan berupa warkah dari pihak BPN. “Setelah semua proses itu, majelis hakim baru akan mengambil kesimpulan, “tutur Dahmi usai kegiatan Persidangan Setempat lalu.

Sebelumnya, penggugat dalam hal ini Muhammad Kahfi sebagai ahli waris dari Sopyan Syahroni menyatakan, dalam perkara ini pihaknya melayangkan gugatan pembatalan sertipikat induk hak milik dengan nomor 3119/Kebonlega, Bojongloa Kidul, seluas 2.135 meter persegi. Sertipikat itulah yang diterbitkan tiga tahun setelah Sopyan Syahroni membeli tanah dari Hadidjah seharga Rp 300 juta.

Diterangkan bahwa, pada tahun 1994, Sopyan Syahroni membeli tanah dari Hadidjah dengan bukti surat segel asli. Ternyata setelah dijual, di tahun 1997 salah seorang ahli waris Hadidjah yaitu Sulaeman Gajali membuat sertipikat. Setelah SHM terbit, tanah tersebut langsung dijual kepada orang lain dan dipecah atau displit menjadi dua, atas nama Rudi Sanjaya seluas 2.100 meter persegi dan 35 meter persegi atas nama H Toat Abdul Kohar.

“Kami punya bukti kuat lainnya berupa surat pernyataan dari adik salah satu ahli waris Hadidjah, bahwa benar tanah itu sebelumnya sudah dijual kepada orangtua klien kami, “kata Romi. (des)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*