Home » Cirebon » BPJS TK Serahkan Klaim Jaminan Kematian Untuk Anggota MP BPJS

BPJS TK Serahkan Klaim Jaminan Kematian Untuk Anggota MP BPJS

CIREBON – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dalam kurun waktu 2 hari menyerahkan klaim jaminan kematian sebesar Rp 24 juta kepada ahli waris Ibu Munirah (58) pengrajin batik Trusmi Kabupaten Cirebon, di Balai Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, Jum’at (20/7/2018).

Keesokan harinya dilakukan penyerahan klaim Jaminan Kematian kepada keluarga ahli waris Ibu Daniah (36) pekerja harian lepas Kabupaten Indramayu, di Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.

Keduanya merupakan anggota binaan Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) Korcab Cirebon dan Indramayu. Penyerahan klaim jaminan kematian BPJS TK dilakukan bersamaan dengan kegiatan sosialisasi program BPJS TK.

Dalam dua kegiatan tersebut dihadiri oleh Hery Susanto (KORNAS MP BPJS), Denny Danar Driharsunu (Kepala Bidang SDM dan Umum BPJS TK Cirebon), Budhi Prasetio (Kepala Kantor Cabang Perintis Indramayu), Abdullah (Kuwu Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon), Sokid Sekretaris Korcab MP BPJS Cirebon), dan Raswin (Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indramayu).

Peserta sosialisasi masing-masing merupakan pekerja informal yang berasal dari Desa Bojong Kulon Kabupaten Cirebon dan Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu.

Hery Susanto KORNAS MP BPJS mengatakan bahwa penyerahan klaim JKM ini merupakan komitmen program BPJS TK dalam perlindungan dan jaminan sosial bagi pesertanya.

“Ibu Munirah dan ibu Danish adalah peserta BPJS TK pekerja bukan penerima upah (BPU) yang mengikuti 2 program wajib bagi pekerja BPU yakni jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). Untuk kedua program itu mereka membayar Rp 16.800/bulan melalui gerai MP BPJS,” katanya.

Sementara itu, Denny Danar Driharsunu mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program perlindungan dan jaminan sosial. Keempat program itu yakni, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Kami wajib melayani klaim peserta BPJS TK, jika berkas laporan klaim lengkap maka maksimal 14 hari kerja sudah bisa diterima oleh rekening ahli waris,” ujar Denny. (rls/gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*