CIREBON – KPU Kabupaten Cirebon memberikan klarifikasi resmi terkait hilangnya 2.467 surat suara, di 6 TPS di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kamis (28/6/2018) malam, di Kantor KPU setempat. Dalam klarifikasinya, Ketua KPU Kab Cirebon Saefuddin Jazuli mengatakan bahwa surat suara itu tidak hilang, melainkan ikut terbakar bersama surat suara yang tidak terpakai.
“Hasil investigasi bersama, menyimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada surat suara yang hilang. Yang ada adalah kesalahan administrasi, human error, sehingga surat suara untuk Desa Danamulya pada tidak sampai pada tempatnya. Dan itu akan menjadi bahan evaluasi kami. Atas nama institusi saya memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Ia menjelaskan surat suara yang awalnya disebut “hilang” itu ikut terbakar bersama surat suara yang tidak terpakai. “Surat suara itu yang belum terpakai tercampur dengan yang tidak terpakai. Tanggal 26 juli malam (saat pemusnahan) surat suara itu ikut terbakar,” jelas Ketua KPU Cirebon. Kembali, Ketua KPU memaparkan bahwa, surat suara yang tidak terpakai itu jumlahnya sekitar 5 ribuan.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menambahkan, bahwa hal ini merupakan human error di internal KPU. “Dan untuk surat suara yang hilang dan berdasarkan investigasi itu, ada human error seperti adanya pemusnahan itu. Ini kan persialan internal KPU, jadi kita serahkan ke KPU,” tandasnya.
Sementara Wakil Bupati Cirebon Selly Gantina menegaskan, bahwa konfrensi pers tersebut untuk menjelaskan polemik yang selama ini simpang siur terkait hilangnya ribuan surat suara di Cirebon.
“Kita berada disini untuk memberikan penjelasan. Ini betul-betul kesalahan atau human error di institusi KPU. Ini faktor ketidaksengajaan dan tadi sudah disampaikan Kapolres juga Ketua KPU, ini bukan indikasi pidana dan ini hanya human error,” tandas Selly. (jay/gfr)