KOTA CIREBON – Sejumlah karyawan di Rumah Sakit Gunung Jati (RSGJ) Kota Cirebon, mengaku kecewa kepada pihak manajemen RS karena bersikap “ingkar” terkait pembagian uang jasa pelayanan (JP) yang katanya akan disesuaikan dengan menggunakan pola baru. Faktanya manajemen RS keukeuh menggunakan pola lama dalam pembagiannya. Bahkan, berdasarkan survey yang dilakukan internal karyawan, pendapatan mereka malah menurun sebesar Rp 700 sampai Rp 800 ribu.

RAPAT KERJA – Begini suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan para petinggi RS Gunung Jati saat membahas pembagian Jasa Pelayanan beberapa waktu lalu. Raker tersebut dilanjutkan dengan agenda sidak ke RSUD Gunung Jati. (foto: dprd.cirebonkota.go.id)
Protes sekaligus kekecewaan mereka seperti disampaikan salah satu sumber jabarpublisher.com, Kamis (26/4/2018) siang. “Setelah karyawan RS Gunung Jati berjuang mempertanyakan hak pembagian jasa pelayanan melalui proses audiensi secara internal maupun di tingkat dewan, dalam hal ini Komisi 3 DPRD Kota Cirebon, ternyata hasilnya tetap mengecewakan. Sebelumnya, karyawan mengira, dengan dibubarkannya tim JP dan diambil alih oleh manajemen langsung, akan menuai hasil yang menggembirakan. Namun faktanya tidak demikian, karena manajemen RS masih keukeuh pakai pola lama,” ungkap sumber yang juga karyawan RS Gunung Jati.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar di dalam, tidak terwujudnya hasil yang diharapkan karena manajemen RS tidak mampu menghadapi berbagai desakan yang datang dari beberapa dokter spesialis. Pada intinya mereka (dokter spesialis tertentu) tidak ingin proporsi pembagian uangnya berkurang.
Padahal Komisi 3 DPRD Kota Cirebon sudah merekomendasikan dalam rapat kerja, bahwa untuk proporsi dokter spesialis yang selama ini dikisaran 43 % – 46 %, diubah menjadi 38 %. Dan pihak manajemen pun mengaku siap menyesuaikannya. “Tapi, lagi-lagi karyawan harus menelan pil pahit! Karena JP yang dibagikan tanggal 20 April 2018 masih menggunakan pola lama. Bahkan dari survei di lapangan, 60% karyawan mengalami penurunan sekitar 700 ribu sampai Rp 800 ribu,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, menurut informasi dari sumber yang bisa dipercaya dari salah satu jajaran manajemen RS, bahwa ada “treatment khusus” yang dilakukan direktur RS Gunung Jati, yakni dengan memberikan kenaikan kepada beberapa ‘karyawan khusus’ saja. “Jelas cara ini sangat mencedrai rasa keadilan dan sangat menimbulkan kecemburuan sosial. Ketika kami konfirmasi kepada satu pejabat di RS Gunung Jati, Ia malah memberikan alasan yang tidak jelas dan tidak masuk akal,” beber sumber.
Bahkan kata dia, ada beberapa statement yang cenderung tidak logis yang disampaikan oleh manajemen kepada karyawan. “Saat kami tanya, apa alasan masih menggunakan pola yang sama seperti saat Tim JP belum dibubarkan? Manajemen menjawab, takut karena beberapa dokter spesialis mengatakan akan membatasi pelayanan mereka, yang imbasnya akan menurunkan pendapatan RS,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSGJ, dr. Bunadi, ketika dikonfirmasi terkait kekecewaan karyawan atas pembagian JP tersebut melalui pesan whatsapp, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Nih! Janji Dirut RSUD Gunung Jati Saat Disidak Komisi III
Untuk diketauhi, pasca mencuatnya protes dari karyawan bulan februari lalu, Komisi III DPRD Kota Cirebon langsung menggelar rapat kerja dengan pihak RS Gunung Jati. Hasil raker tersebut berujung pada inspeksi mendadak (Sidak) pada Jumat (16/3) lalu. Rombongan DPRD Kota Cirebon dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III dr Doddy Ariyanto dengan menemui Direktur Utama RSUD Gunung Jati Cirebon, Bunadi.
Dalam pertemuannya, Doddy Ariyanto menanyakan tentang perkembangan pembagian porsi jasa pelayanan. ”Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang sudah diselenggarakan mengenai gejolak yang terjadi perihal jasa pelayanan di RSUD Gunung Jati, serta ingin mengetahui bagaimana kebijakan dari Direktur mengenai permasalahan tersebut,” ujar Doddy.
Ia juga menyarankan kepada Direktur untuk dapat mengkomunikasikan dengan dokter spesialis, agar menyamaratakan porsi jasa pelayanan kepada pegawai bagian bawah RSUD Gunung Jati. “Kami Komisi III menyarankan kepada Direktur sebagai pimpinan tertinggi di RSUD Gunung Jati dapat menyentuh jajaran Dokter spesialis untuk dikomunikasikan perihal jasa pelayanan untuk menyamaratakan porsi jasa pelayanan kepada bagian bawah dan agar dikondisikan sesuai dengan porsi dan kinerja agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari,” pinta Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon saat sidak.
Sementara itu, Direktur RSUD Gunung Jati dr. Bunadi mengaku siap melakukan penyesuaian jasa pelayananan (JP), yang nantinya dapat dilakukan evaluasi. Jika dinilai dari sisi manajemen terlalu tinggi maka akan disesuaikan sebagaimana yang diminta Komisi III DPRD Kota Cirebon. (jay/tim/dbs)
Baca berita sebelumnya >>> Bola Panas Ketidakadilan Pembagian Jasa Pelayanan Di RS Gunung Jati, Berpotensi Mogok Kerja