BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi (Lapas Cikarang) gelar penggeledahan (razia-red) terhadap warga binaan penghuni Blok B. Hal ini untuk menetralisir barang-barang yang dimiliki warga binaan seperti Handphone, narkoba, dan barang-barang yang memang dilarang keberadaannya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi, Kadek Anton Budiharta, merupakan program dari rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54. “Seluruh lapas dan rutan se-Indonesia serentak melakukan kegiatan penggeledahan terhadap warga binaannya atas intruksi dari Menkumham, Yasona Laoly,” ujarnya usai lakukan kegiatan, Senin (16/04/2018).
Dikatakan Kadek, sebenarnya kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas. Kita bisa melakukan penggeledahan 4-5 kali dalam seminggu, namun tidak kita publish. Yang menjadi sasaran utama penggeledahan adalah Handphone dan narkoba. Pasalnya, kedua barang ini kerap digunakan warga binaan untuk disalahgunakan. “Untuk itu, kami melakukan hal tersebut. Namun, dilakukan secara acak (random-red),” katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini adalah salah satu program prioritas Kemenkumham untuk pembersihan lapas dan rutan dari barang-barang yang terlarang.
“Kebijakkan Bapak Menteri sudah tegas, siapapun petugas yang terlibat dalam narkoba, dalam penyalahgunaan Hp, akan dilakukan hukuman disiplin yang sangat berat. Dan akan dilakukan pemecatan. Sudah banyak bukti Kemenkumham melakukan pemecatan kepada petugas yang terlibat narkoba,” jelas Kadek.
Sehingga harapan pimpinan ke depannya, lapas dan rutan ini akan bersih dari barang-barang yang terlarang.
“Untuk barang-barang terlarang yang ditemukan, yang dibawa narapidana ataupun tahanan, kami mengacu pada Peraturan Menteri Tata Tertib Lapas dan Rutan. Di sana sudah ada kriterianya, sudah ada indikatornya, barang-barang apa yang dilarang dan bagaimana penanganannya. Di sana juga ada jenis-jenis hukumannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” papar Kadek.
Dari hasil penggeledahan, petugas Lapas Cikarang menemukan Hp sebanyak 9 unit, handsfree 4 buah, charger 6 buah, alat cukur kumis 11 buah, kartu remi 3 pak, dan instalasi-instalasi kabel yang memang dilarang. “Barang seperti Hp yang kita dapat, kita sita dan dikumpulkan hingga dilakukan pengembangan. Sedangkan, napi tersebut akan di BAP. Hp tersebut pada waktunya nanti akan kita lakukan pemusnahan,” ucap Kadek.
Dikatakan Kadek, untuk penyalahgunaan handphone sebagai sarana peredaran narkoba, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dapat mengembangkan hal tersebut.
Untuk antisipasi adanya Hp dalam lapasang perlu diperhatikan sedetail mungkin. Barang itu kita dapat, lalu kita lakukan pencatatan berupa dokumentasi, sehingga pada saat pemusnahan tidak ada barang (Hp-red) yang hilang, semuanya fix sesuai jumlah yang kita dapatkan. “Karena barang seperti Hp biasanya dikembalikan kepada pemiliknya. Untuk menghindari itu, maka kita lakukan pendataan,” katanya.
Selain itu, petugas Lapas Cikarang juga melakukan tes urine kepada 23 narapidana penghuni lapas. “Karena di Lapas Cikarang memiliki 5 blok, di setiap blok kami acak dan membawa beberapa orang untuk pelaksanaan tes urine. Dari 23 orang narapidana tersebut semuanya negatif narkoba,” pungkasnya. (fjr)