BEKASI – Maraknya miras oplosan diberbagai daerah hingga mengakibatkan puluhan nyawa melayang sudah menjadi perhatian pihak kepolisian.
Sebanyak 2.179 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek dan 215 kantong plastik miras oplosan ukuran 1 liter diamankan jajaran Polres Metro Bekasi. Dua pengoplos dan penjual miras tersebut juga ikut digelandang ke kantor polisi.
“Ini merupakan akumulasi beberapa kali operasi yang dilaksanakan sebelumnya,” ucap Waka Polres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan, saat gelar perkara, Rabu (11/4/2018).
Miras tersebut diamankan dari beberapa warung di Cibitung, Tambun dan seputar Cikarang. Kebanyakan warung penjual miras tersebut berkedok penjual jamu.
Untuk miras oplosan dijual mulai dari Rp10 ribu-Rp15 ribu. Sedangkan harga miras botolan Rp30 ribu-Rp75 ribu.
HP (29), salah seorang tersangka mengatakan, miras oplosan yang dijual terdiri dari campuran minuman suplemen, alkohol, sirup, dan air mineral. Sedangkan HMT (49), penjual miras mengaku, menjual minuman tersebut dari anaknya yang juga menjual minuman serupa di tempat lain.
“Saya dagang jamu sudah satu tahun belajar dari anak yang pernah jualan jamu di warung jamu lain. Sehari omset bersih Rp100 ribu,” katanya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2013. “Apabila sampai menimbulkan korban, pelaku bisa diancam hingga 20 tahun penjara. Karena ini sudah menjadi atensi Kapolres,” pungkasnya. (fjr)