Home » Bekasi » Akibat Saling Maki, Dua Pelaku 170 Diringkus Polisi

Akibat Saling Maki, Dua Pelaku 170 Diringkus Polisi

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Babelan meringkus 2 (dua) pelaku penganiayaan terhadap korban AB (25), Senin (26/03/2018) lalu.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, AKBP Luthfie Yulistiawan menjelaskan, pada hari Sabtu (24/03/2018) sekira jam 23.00 WIB telah terjadi peristiwa diduga pengeroyokan, menurut keterangan pelapor/korban pada saat bersama saksi Feri sedang mengendarai sepeda motor, di pasar basah Marakash berhenti, lalu berjalan kaki, diawali oleh terduga pelaku SB (21) memaki korban dengan berkata “Bego/Tolol” korban kemudian turun dan menegur “lo yang bilang bego” langsung terduga pelaku memukul dengan tangan kosong di arahkan ke wajah korban, saat itu juga tersangka SB mengatakan, “Gua bikin cacat lo”.

“Saat itu juga langsung dilerai oleh para saksi tersebut di atas, setelah dilerai para saksi kemudian berdamai antara terduga pelaku SB dan korban, saling minta maaf. Kemudian, tersangka SB pergi. Saat korban AB dan saksi-saksi hendak kembali pulang, bertemu lagi dengan tersangka SB dan 2 (dua) orang temannya, MFU (20) dan RB di Gang Musollah Alhidayah Kampung Ujung Harapan RT 03/018 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,” paparnya saat gelar perkara di lobby Mapolrestro Bekasi, Rabu (11/04/2018) sore.

Kemudian, tersangka SB langsung menghampiri korban dan tiba-tiba pelaku langsung menyabetkan sebilah clurit ke arah korban, dengan mengayunkan clurit 1 kali diarahkan ke wajah korban, lalu ditangkis oleh korban dengan gunakan tangan kanan, sehingga melukai jari tengah, empol, dan kelingking korban. “Saat clurit dipegang korban terjadi tarik-menarik clurit, sehingga mengenai ketiak korban dan melukai ketiak kanan korban saat clurit ditarik tersangka SB,” ungkapnya.

“Sehingga korban mengalami luka robek pada ketiak kanan, jari tangan kanan, yaitu jari manis, jempol, dan jari tengah, kemudian dilerai oleh saksi SD dan K. Setelah pelaku SB ditarik saksi ke belakang, salah satu rekan pelaku, yaitu MFU yang berada di belakang pelaku SB maju ikut memukuli korban dengan gunakan tangan kosong diarahkan pada bagian dahi/jidat, sehingga korban mengalami benjol,” tambah Luthfie.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Babelan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Kemudian, setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan dengan dipimpin Kapolsek Babelan dan berhasil mengamankan dan menangkap pelaku.

Kedua pelaku terancam Pasal 170 dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*