BEKASI – Rapat pembentukan panitia Pilkades Desa Karang Anyar yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Minggu (1/4), berlangsung ricuh dan diwarnai aksi protes dari warga yang hadir. Dan berakhir bubar alias gagal total (gatot) karena protes warga tak bisa diredam oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Warga menilai mekanisme pembentukan panitia tidak sesuai dengan standar prosedur yang disepakati sejak awal dan lazim dilaksanakan pada umumnya.
Warga dusun 2 Nasep mengatakan, dalam penjaringan calon panitia Pilkades, penyelenggara kegiatannya tidak sesuai mekanisme yang ada. Masing-masing anggota BPD membawa dua orang untuk dijadikan panitia pilkades.
“Kami tidak pernah kami tahu sistem penjaringannya seperti apa? Tiba-tiba datang ke desa menjadi panitia,” katanya.
Masih kata Nasep, ada 14 tata cara penjaringan, tinggal itu yang dijalankan, dan menurutnya panitia yang ada dan sudah dibentuk BPD harus dibubarkan.
”Panitia hari ini harus dibubarkan dan dibentuk lagi dari awal,” jelasnya.
Tambahnya lagi yang semestinya BPD memerintahkan kepada dusun untuk melaksanakan musyawarah dusun, dan hasil rapat dusun nanti diutus 2 sampai 3 orang yang akan dipilih BPD untuk menjadi panitia.
Bahkan, Kepala Desa Karang Anyar Arni menanyakan kepada BPD kenapa tidak pernah ada musyawarah dusun sesuai dengan mekanisme, tahu-tahu sudah ada laporan pembentukan sedangkan undangan rapat tidak pernah disosialisasikan. Arni meminta untuk diperjelas dengan benar.
Ketua BPD Karang Anyar Rahmat saat di konfirmasi memaparkan bahwa acara pembentukan panitia pilkades dihentikan dulu sesuai dengan permintaan warga.
“Kami cari jalan yang terbaik dari masyarakat untuk masyarakat,” kilahnya. (Red)