JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernurnya Nomor 18 tahun 2018 yang di keluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan tentang aturan hiburan malam, secara tegas bila melanggar aturan maka akan ditutup secara permanen tanpa peringatan dan pemberitahuan.
Aturan yang diberlakukan seperti adanya transaksi menyediakan narkoba dan menyediakan prostitusi.
Penelusuran dilapangan tidak semua tempat hiburan menyalahkan aturan seperti tempat hiburan yang berada di daerah Jakarta Selatan, VINS terletak di Jalan Iskandar Muda Pondok Indah tidak menyediakan prostitusi maupun narkoba, hanya ada live musik dan Dj Performance, juga ada ruangan karoke yang dipandu oleh wanita profisonal yang tidak melayani prostitusi.
Manager Oprasional VINS, Ray Piriz SE mengatakan, VINS sudah hampir dua tahun beroperasi, sampai saat ini tidak melanggar aturan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Melalui bidang Parawisata, kami pun bersosialisasi kepada warga sekitar lingkungan tempat usaha kami berdiri,bahkan beberapa warga menjadi bagian karyawan kami, jadi tidak benar bila ada salah satu media massa yang memuat pemberitaan bahwa VINS melanggar aturan,sekali lagi saya tegaskan, bahwa kami mengikuti aturan sesuai perizinan yang berlaku,VINS bersih dari narkoba dan prostitusi,” kata Ray.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Hiburan Jakarta Erick Halauet menyesalkan isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Parawisata, Erick mengatakan Pergub memojokkan pengusaha hiburan karena adanya peraturan tempat usaha hiburan bisa ditutup langsung tanpa surat peringatan.
“Kami sangat sangat sesalkan, memberatkan buat kami, sangat memberatkan dan memojokkan. Mestinya ada investigasi dulu cek dan ricek, jangan langsung segel begitu,” ujar Erick, Kamis (29/03/2018).
Dia mempertanyakan laporan media massa mana yang bisa dijadikan acuan untuk penutupan. Menurut dia, saat ini orang bisa dengan mudah membuat media massa. Jika media massa tersebut menyebar berita yang salah, pengusaha hiburan yang dirugikan.
“Ada beberapa media online dan cetak yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sering memberitakan tidak sesuai kebenarannya bahkan seringkali memeras pengusaha hiburan lewat pemberitaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat saat ini lebih memahami adanya pemberitaan yang salah,jadi tidak bisa mengacu kepada pemberitaan yang dimuat tidak sesuai fakta,” tukas Erick. (red/Inapos)