BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Pemkab Bekasi, Edward Sutarman menjelaskan, Instensifikasi adalah upaya menggali potensi pajak daerah dari pelaku usaha yang sudah menjadi wajib pajak, salah satunya bapenda telah mengajukan penyempurnaan perda tentang pajak daerah dan telah diparipurnakan oleh DPRD dan Pemkab Bekasi.
”Belum lama ini Pemkab Bekasi sudah memparipurnakan Perda tentang pajak daerah, yang saat ini perda tersebut sedang tahap evaluasi Gubernur Jawa Barat. Jadi kalau sudah diundangkan perda tersebut bakal diberlakukan sebagai regulasi yang menjadi payung hukum pemungut pajak agar penerimaan pajak dapat lebih optimal,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengapresiasi adanya kritikan dari berbagai pihak. Dirinya mengakui apabila hingga saat ini banyak potensi yang belum tergali. Hal tersebut disebabkan karena peraturan perundangan undangan pajak mengatur pembayaran pajak dipercayakan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung sendiri jumlah pajak terhutangnya.
”Oleh sebab itu, dengan melihat kondisi factual yang ada saat ini, dengan berkembangnya kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi, perlu penyempurnaan regulasi berupa Perda tentang pajak daerah,” ujar Gatot Purnomo.
Menurutnya, hal tersebut akan didapati kepastian hukum bapenda selaku petugas pemungutan pajak, dalam melaksanakan pemungutan pajak terhadap potensi potensi yang belum tergali.
Gatot memaparkan, salah satu potensi yang belum tergali jenis pajak hotel. Dimana kondisi factual yang ada banyak apartement di wilayah Kabupaten Bekasi dikelola seperti hotel, sementara sewa apartement sesuai UU no 28 tahun 2009 merupakan jasa sewa yang dikecualikan menjadi objek pajak hotel.
Dengan demikian apabila hasil penyempurnaan perda tentang pajak daerah telah diberlakukan maka bapenda dimungkinkan dapat memungut pajak sewa apartemen yang dikelola seperti hotel.
Selain itu untuk untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah non PBB dan BPHTB, Kata Gatot Bapenda sudah menerapkan system pembayaran berbasis online yang bekerja sama dengan Bank BJB untuk memudahkan para WP melakukan pembayaran.
”Adanya penerapan system pembayaran online, sudah dirasakan manfaatnya diantaranya memasuki akhir triwulan pertama untuk penerimaan pendapatan pajak daerah non Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB meningkat sampai kurang lebih 40 persen,”ujarnya.
Sambung Gatot, dengan ini pihaknya sangat membutuhkan peran masyarakat dalam mengawasi objek pajak yang memang dinilai belum optimal, diantaranya masyarakat dapat menginformasikan kepada bapenda apabila menemukan wp yang melakukan kecurangan perhitungan pajak yang disetorkan ke bapenda sebagai sumber pad, atau adanya pelaku usaha di wilayah kabupaten bekasi yang belum mendaftarkan diri/terdaftar sebagai wp.
”Jadi kami sangat berharap ada peran masyarakat, dan ramainya kritikan atau tudingan yang memojokan bapenda selama ini. Kita sangat terbuka untuk memberikan penjelasan, dan kalau bisa diberikan informasi yang memang benar adanya. pasti Bapenda akan menindaklanjuti atas laporan tersebut agar dapat dipungut pajaknya,” tutupnya. (Tle)