BEKASI – Pemerintah terus kebut pembebasan lahan guna percepatan pembangunan depo Light Rapit Transportation (LRT). Pembebasan lahan yang berlokasi di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi sempat tegang lantaran masih warga menolak adanya pengukuran yang dilakukan tim pembebasan lahan gabungan BPN dan Kemenhub.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Sri Mujitomo mengungkapkan kehadirannya di Jatimulya untuk memberi semangat kepada tim diantaranya ada dari Polres Metro Bekasi, Dandim 0509, Satpol PP serta tim dari Kemenhub dan BPN Kabupaten Bekasi yang bekerja dalam rangka proses pengukuran dan pembebasan lahan untuk proyek LRT.
“Dalam rangka pembebasan tanah, domain kami (Khususnya BPN-red) mendapatkan pengawalan dari Kapolres dan Dandim serta Pemkab Bekasi,” ujarnya, Selasa (27/03)
Terang Sri, Sebetulnya perencanaan awal proyek LRT sudah dilakukan oleh Kementrian Perhubungan. Tahap berikut yang kedua, adalah persiapan dimana domainnya adalah bapak Gubernur Jawa Barat menyiapkan juga sampai menetapkan ijin lokasinya sebagai Objek, sehingga sekarang pelaksanaanya ada di kami (BPN-red) Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi diberi tugas untuk melakukan semua itu sampai terlaksana.
Sri mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolres Metro Bekasi dan jajaran serta Dandim 0509, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi telah hadir bekerjasama (Tim Solid) dimana sudah mengawal dalam melaksanakan tugas lapangan dalam pendataan apakah sosialisasinya sekaligus langsung pengukuran maupun penghitungan bangunan yang ada diatas lahan ini.
“Karena secara langsung penetapan lokasi harus dilakukan oleh kita, supaya bisa terwujud bahwa kepentingan umum itu diutamakan. Suksesnya pelaksanaan pembebasan lahan, dirinya berharap ada lima pilar yang harus diwujudkan dimana yang pertama adalah perencanaan yang matang, penetapan lokasi, pelaksana yang mana menjadi tugas kami (BPN) pendataan sekaligus invetarisasinya sekaligus pengukuran nanti hitungan bangunannya dan pengantian yang namanya ganti yang wajar,” imbuhnya
Harapan BPN, tambah Sri, karena ini Undang Undang (UU) 22 tahun 2012 yang mana bukan lagi ganti rugi tetapi harus ganti untung. Sri juga meminta kepada Media untuk menjelaskan secara langsung kepada yang memerlukan tanah dan yang kena pembebasan tanahnya, jadi nanti suksesnya pelaksanaan ini bisa berjalan matang dan duitnya ada untuk pergantian untung itu.
Rencana pembangunan depo LRT ada dilahan pribadi dan Pemerintah, sedangkan masih banyak warga yang menolak seperti apa solusi yang akan di berikan BPN, menurut Sri, apabila saat pendataan kan di kasih kesempatan jadi tidak ada yang namanya tidak di kasih kesempatan dimana diumumkan lalu nanti kalau milik pribadi pasti akan dilakukan negoisasi di pengadilan. Lahan untuk pembangunan depo LRT yang akan di bebaskan di atas lahan warga kurang lebih 11 Hektar. (Tle)