CIREBON – Masalah penarikan parkir baik dari segi retribusi maupun pajak parkir itu sendiri yang ada di Kabupaten Cirebon terbagi menjadi empat kewenangan pada tiga Dinas yang ada di Kabupaten Cirebon.
Pertama Dinas Perdagangan dan Perindustrian, kedua Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga, ketiga Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah serta keempat Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
Namun Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad tidak mempermasalahkan kaitan dengan tumpang tindih penarikan retribusi maupun pajak dari parkir yang berkaitannya dengan penghasilan pendapatan asli daerah (PAD) untuk daerah tersebut.
“Melihat kondisi pengelolaan parkir, lebih baik pengelolaan parkir itu dipihak ketigakan. Dan formulasi ini, sudah diterapkan di awal tahun 2018, namun baru sebatas di Kecamatan Sumber saja. Kita melakukan MoU dengan pihak ketiga supaya lebih profesional. Pembagian hasilnya pun jelas untuk pemerintah daerah ada dan pihak ketiga pun ada, besarannya 60:40,” kata Abraham kepada wartawan, Kamis (08/03/2018).
Diakui Abraham, dengan menggunakan pihak ketiga, secara signifikan pasti bakal mengalami kenaikan. Minimalnya, per minggu untuk Kecamatan Sumber mendapatkan Rp. 1,7 juta . Ketika ditotal selama satu bulan, hasilnya diangka Rp.7 juta. “Kalau sebelum di kelola pihak ketiga, retribusi yang kami terima hanya Rp.4 juta saja. Rencananya, di tahun 2018 ini, dari semua Kecamatan yang memiliki potensi parkir, 50 persen potensi parkir akan di pihak ketigakan semua,” terangnya.
Meski demikian, selain menggunakan puihak ketiga dalam pengelolaan retribusi parkir, pihaknya ingin membenahi azas dari dari yang sifatnya normatif tentang tata kelola perparkiran sesuai dengan juklak dan juknisnya. “Seyognya ketika setiap OPD memungut retribusi parkir untuk PAD harus dipayungi oleh peraturan perundang-undangan yang selama ini ada,” kata Abraham.
Menurutnya, pansus II DPRD Kabupaten Cirebon yang saat ini tengah membahas revisi perda perubahan kedua atas perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi dan Jasa Umum diharapkan dalam pengelolaan parkir dapat dikelola satu pintu agar tidak tumpang tindih seperti ini. “Pada prinsipnya, kami dari Dinas Perhubungan siap menerima konsekuensi apapun hasil dari perubahan revisi Perda tersebut, apakah pengelolaan parkir dilimpahkan semuanya ke Dishub atau di ambil alih oleh OPD lain,” jelasnya.
Tapi, kata Abraham, ketika terjadi
kaitan dengan kantung-kantung parkir liar sendiri, seyogyanya jangan memungkut parkir dengan biaya yang di luar batas. Sebab, memberatkan para pengguna kendaraan. Jika demikian, pihaknya tidak akan segan-segan bekerjasama dengan pihak berwajib ketika terjadi pungutan retribusi diluar batas. memang secara filosofi keberadaan parkir merupakan kegiatan kemanusiaan. Sebab, banyak masyarakat yang nganggur.
“Harapan kami tentunya menghimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur mengelola parkir liar agar bekerjasama dengan pemerintah daerah melalui OPD masing-masing,” tandasnya. (gfr)