Home » Bandung » Tebang Pohon Saat Bongkar SPBU Kebon Kawung, PT. KAI Diprotes

Tebang Pohon Saat Bongkar SPBU Kebon Kawung, PT. KAI Diprotes

BANDUNG – Pembongkaran atau eksekusi SPBU di Jalan Kebon Kawung bakal menuai masalah berkepanjangan. Pasalnya, dalam pembongkaran itu ada sejumlah pohon yang ikut ditebang. Diduga kuat, penebangan sejumlah pohon besar yang sudah berumur itu, tanpa menempuh prosedur yang seharusnya (Izin dinas terkait). Hal ini menimbulkan protes di kalangan para jurnalis, Rabu (7/3).

WAWANCARA – Seorang jurnalis mewawancarai rekannya terkait penebangan pohon oleh PT. KAI, di Jalan Kebon Kawung.

Seorang wartawan media online, Denmas, sempat mendokumentasikan lewat video, detik-detik pohon itu dirobohkan dengan eksavator. Sebelumnya, alat berat tersebut memporakporandakan dua buah bangunan inti. Ia pun mewawancarai rekannya, terkait penebangan pohon tersebut. “Kalau menghancurkan bangunan itu hak mereka yah, tapi kalau sampai menebang pohon, sebagai warga Bandung saya sangat menyayangkan, ini sudah diatur oleh Undang-undang lingkungan hidup,” ujar seseorang bernama Jay, dalam video.

Senada dengan ungkapan Peter, salah seorang pengusaha di Kota Bandung. Ia bahkan pernah memiliki pengalaman mendapat sanksi dari dinas, gara-gara menebang pohon, padahal di halaman rumahnya sendiri. “Sudah koordinasi dengan dinas pertamanan Kota Bandung kah? Ada izin penebangan tersebut? Harusnya yang melakukan penebangan adalah petugas yang diutus oleh dinas, seyogiyanya seperti itu,” ujar Peter.

Video penebangan pohon tanpa prosedur oleh PT. KAI itu, semakin viral usai dishare di Youtube oleh Harri Safriari. Bahkan tema ini menjadi pembahasan utama di beberapa group jurnalis di Kota Bandung, seperti JBN, Newsroom Bandung, Gerakan Hejo dan lainnya. Atas tindakan ini, JBN (Jurnalis Bela Negara), berencana melayangkan surat protes kepada PT. KAI dengan mengirimi tembusan kepada pihak-pihak terkait.

TANGKI BBM – Inilah tangki BBm yang berada di dekat pohon yang ditebang PT. KAI.

Di Kota Bandung sendiri, regulasi mengenai penebangan pohon ini diatur melalui PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU. Dalam BAB XIII KETENTUAN SANKSI yakni (Sanksi Pidana) Pasal 43 (1) “Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Selain sanksi pidana di atas, ada juga sanksi administrasi bagi para pihak yang melanggar.

Sementara itu, Joni Martinus selaku Manajer Humas PT. KAI Daop 2 Bandung menyampaikan melalui pesan WA saat dikonfirmasi terkait penebangan pohon tersebut. “Kami sampaikan bahwa Penebangan pohon tersebut adalah sesuatu yang tidak bisa kami hindari, sesuatu yang sagnat terpaksa dan merupakan dampak dari adanya tangki (kapsul tempat penyimpanan BBM) yang berada di sekitar bawah pohon teresbut. Penebangan tersebut dilakukan agar proses pengeluaran tangki dapat dilakukan dengan aman. Tidak ada niatan kami untuk melakukan penebangan yang semena-mena apalagi sampai merusak lingkungan,” tulisnya. (cuy/jay)

Untuk lihat video penebangan pohon oleh PT. KAI, klik link ini >>> Video PT. KAI Main Tebang Saja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*